JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenak) menolak 1.559 keberatan CPNS 2024. Sedangkan peserta yang dinyatakan lolos langsung diminta mengisi Curriculum Vitae (DRH).
Sesuai jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang disusun Badan Layanan Umum (PSA) pada 13-15 Januari 2025, hasil akhir ujian CPNS 2024 akan masuk melalui akun SSCASN masing-masing. Hasil keberatan akan diumumkan pada 16-22 Januari 2025.
Baca juga: Tata Cara CPNS dan PPPK 2024 yang Ingin Mundur Tanpa Hukuman
Alhamdulillah, sesuai jadwal yang ditetapkan Panselnas BKN, hari ini kami bisa mengumumkan hasil akhir setelah adanya keberatan ujian CPNS Kementerian Agama, kata Kamarudin Amin, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, menjelaskan. Website agama, Kamis (23/1/2025).
Menurut dia, dalam proses penolakan tersebut, terdapat lebih dari 1.500 penolakan yang disampaikan oleh peserta ujian. Panitia Seleksi mengkaji, mendalami, dan menyikapi keberatan peserta CPNS Kementerian Agama TA 2024.
Baca Juga: 17.221 Calon Lulus Ujian CPNS 2024 Kemenag. Periksa akun SSCASN
“1.559 keberatan telah diterima. “Setelah melalui pertimbangan dan peninjauan kembali, seluruh keberatan ditolak,” kata Kamarudin Amin.
“Tanggapan atas keberatan yang disampaikan dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta,” lanjutnya.
Wawan Djunaedi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag menambahkan, peserta yang gagal dalam ujian CPNS Kemenag tahun 2024 dan lolos tahap akhir harus melengkapi Curriculum Vitae (DRH) dan lengkap harus mengunggah dokumen secara elektronik. melalui akun mereka.
Baca juga: Bocoran Materi SKB CPNS Kemenag 2024
Pengisian DRH dan pengunggahan dokumen berlangsung pada tanggal 23 Januari hingga 21 Februari 2025.
Sudah 10 tahun tidak pindah
Wawan Djunaedi menambahkan, bagi peserta yang dinyatakan lulus ujian akhir CPNS Kementerian Agama TA 2024, agar melaporkan kesediaannya bekerja di Kementerian Agama dan tidak mengajukan relokasi.
Tidak boleh berpindah antar unit di lingkungan Kementerian Agama atau antar lembaga pindahan dengan alasan apapun selama minimal 10 tahun. Dihitung sejak tanggal pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Lalu, apabila ada peserta yang lulus 10 tahun lalu dan masih mengajukan mutasi, dianggap mengundurkan diri. Peserta wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri bermaterai 10.000 buah yang ditandatangani sendiri.