JAKARTA – Indonesia mencatat 1.572 perceraian akibat perjudian online pada tahun 2023, meningkat dibandingkan tahun 2022.
Pada tahun 2022, perceraian keluarga akibat perjudian online mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 1.947 kasus, namun jumlah maksimalnya akan meningkat pada tahun 2023, kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Minkominfo) Budi Ari Setiadi.
“Tahun 2020 menurun, namun tahun 2023 meningkat lagi karena angka perceraian mencapai 1.572,” kata Budi Ari saat ditemui Kaden di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Tak hanya berdampak buruk pada pasangan, judi online juga berdampak pada anak di bawah umur. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Pasar Keuangan (PPATK), setidaknya terdapat 197.054 kejadian yang melibatkan anak akibat perjudian online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) juga mencatat jumlah pemain judi online di Indonesia sudah mencapai 4 juta orang. Kelompok usia rata-rata berkisar antara 30-50 tahun. Menurut Budi, 4 juta masyarakat Indonesia yang berpartisipasi dalam perjudian online akan mencatatkan nilai bisnis sebesar Rp 600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024. Persentase jumlah penduduk dan nilai bisnis perjudian online merupakan ancaman terbesar yang dihadapi Indonesia.
“Daripada berjudi online, lebih baik berjualan online,” jelasnya. Bagi UKM, pertumbuhan bisnis perjudian online memiliki berbagai implikasi sosial dan ekonomi.
Baca juga: Tujuh Negara dengan Angka Perceraian Tertinggi, Banyak di antaranya berada di Benua Eropa
Meningkatnya perjudian digital mengikuti peningkatan jumlah pemain di seluruh dunia, yang diperkirakan akan mencapai 290 juta pada tahun 2029. Di Asia Tenggara (ASEAN), sejumlah negara telah diidentifikasi sebagai markas terbesar perjudian online ilegal. Operatornya adalah Kamboja, Burma, Filipina, dan Laos.
Jadi perkembangan perjudian online yang signifikan juga mengancam Indonesia. Boodai memastikan pemerintah terus mengevaluasi ancaman atau dampak negatif dari perkembangan ekonomi digital, salah satunya perjudian online.
Sebaliknya, pihak berwenang terus mendorong dampak positif transformasi digital terhadap makroekonomi Indonesia. Karena mendorong perkembangan perekonomian nasional ke arah positif.
“Di era ini, kita perlu mengantisipasi tidak hanya peluang tetapi juga ancaman yang ditimbulkan oleh ekonomi digital,” ujarnya. “Seperti industri lainnya, bisnis perjudian berkembang dan berubah karena bersifat digital.”