JAKARTA – Inilah 11 dokumen yang diperlukan untuk mendaftar PPPK 2024. Proses pendaftaran Pegawai Negeri Sipil dengan Izin Kerja (PPPK) tahun 2024 dimulai pada Selasa, 1 Oktober 2024 dan akan berlanjut hingga 20 Oktober 2024.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, banyak dokumen yang diperlukan untuk mendaftar. Apa? Untuk mengingatkan calon pelamar, artikel kali ini akan membahas 11 dokumen yang diperlukan untuk mendaftar PPPK 2024, Simak!
Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar PPPK 2024
1. Foto : Dokumen ini merupakan hasil scan foto yang harus berlatar belakang merah dengan ukuran maksimal 200 Kb dan format file JPEG/JPG.
2. Selfie/Selfie : File ini merupakan hasil scan selfie dengan ukuran maksimal 200 Kb dan format file JPEG/JPG.
3. Kartu Keluarga (KK): Kartu KK ini dipindai dengan ukuran maksimal 200 Kb dan berformat file JPEG/JPG.
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) : Dokumen ini berupa scan KTP atau Surat Keterangan dari Masyarakat dan Pelayanan Masyarakat (Disdukcapil) dengan ukuran 200 Kb dan format file JPEG/JPG.
5. Ijazah dan Serdik/STR : Dokumen ini berupa scan ijazah dan Surat Keterangan Guru (Serdik)/Surat Tanda Daftar (STR) dengan ukuran maksimal 800 Kb dan dalam format PDF.
6. Daftar Nilai : Dokumen ini berupa daftar nilai dengan ukuran 500 Kb dan dalam format PDF.
7. Panduan Guru : Dokumen ini merupakan salinan Scan Panduan Guru (untuk THK-2) dengan ukuran 500 Kb dan dalam format PDF.
8. Permohonan: Dokumen ini berisi informasi tentang rincian pemohon dan petunjuk permohonan pendaftaran PPPK dan stempel.
9. Surat Keterangan Kerja : Dokumen ini memuat keterangan bahwa yang bersangkutan adalah pegawai kantor/kantor dengan tanda tangan dan formulir basah.
10. Rincian Data Pemohon: Dokumen ini memuat informasi data pribadi pemohon yang menunjukkan berhasil mendaftar PPPK, dan stempel.
11. Informasi atau dokumen serta syarat dan ketentuan lainnya dapat berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan masing-masing organisasi.
Cara Unggah Dokumen Setelah mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendaftar PPPK 2024, sebaiknya pelamar mengetahui cara mengunggahnya:
Informasi pendaftaran harus dimasukkan pada website SSCASN dengan alamat: https://sscasn.bkn.go.id/.
Pastikan ukuran file dan jenis file yang diupload tidak melebihi batas. Jika sudah berakhir
Batasan ukuran, sehingga file atau file yang diunggah akan otomatis ditolak oleh sistem.
Jika Anda kesulitan mengunggah file atau dokumen, Anda dapat mengedit halaman tersebut dan memastikan ukuran file dan jenis file yang diunggah tidak melebihi batas setiap dokumen.
Oleh karena itu proses upload file atau dokumen bisa cepat, usahakan hapus history, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil yang bandwidthnya cukup untuk mengirim data atau informasi tanpa kendala.
Data atau informasi yang dimasukkan dalam SSCASN dapat berubah selama Anda mengklik “Akhiri Pendaftaran” pada halaman pendaftaran.
Cara mendaftar PPPK
Kunjungi situs pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id
Daftar akun dengan klik “Buat Akun” lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
Setelah selesai registrasi, login atau login menggunakan NIK dan password
Isi semua informasi yang diminta, mulai dari informasi pribadi hingga latar belakang pendidikan
Unggah informasi pendidikan dan pribadi di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda
Pilih berdasarkan pendidikan dan pengalaman
Unggah dokumen yang diperlukan oleh lembaga dan organisasi pemerintah
Selanjutnya pada halaman “Resume Pendaftaran”, periksa kembali informasi yang Anda masukkan dan pastikan tidak ada kesalahan.
Sebelum membatalkan langganan
Menyerahkan atau menyerahkan formulir pendaftaran setelah dipastikan seluruh informasi dan dokumen telah diisi dan diserahkan dengan benar
Terakhir, cetak dan simpan bukti pendaftaran PPPK 2024