Lampung – Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa (17/12/2024). Dawam diperiksa selama 12 jam mulai pukul 10.00 hingga 21.40 WIB dalam kasus korupsi keuntungan bagian (PI) yang dilakukan Pertamina Hulu Energy di Wilayah Kerja lepas pantai Sumatera Tenggara (WK OSES).
Davam bungkam saat ditanya pandangan media tentang penelitiannya. Saat ditanya berapa banyak pertanyaan yang diajukan penyidik serta uang yang diambil dan dikembalikannya, Davam enggan menjawab.
Selasa (17/12/2024) malam, Davam yang mengenakan kemeja putih dan peci hijau berkata, “Tanya peneliti.”
Sekadar informasi, M. Dawam Rahardjo diduga mengambil dana sebesar Rp 322.835.100 dari dana Performance Investment (PI) 10% yang diberikan Pertamina Hulu Energy untuk Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES). Dawam mengembalikan uang itu.
Armen Wijaya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung (Aspidus Kejati) mengatakan, penarikan uang melalui Dawam merupakan kegiatan ilegal.
“Uang tersebut dikembalikan ke Kejaksaan Lampung oleh saudara laki-laki MDR (Dawam) untuk mengurangi potensi kerugian pemerintah,” kata Armen kepada awak media.