17 Anggota Polda Sumbar Disidang terkait Pengamanan Tawuran Berujung Tewasnya Afif Maulana

17 Anggota Polda Sumbar Disidang terkait Pengamanan Tawuran Berujung Tewasnya Afif Maulana

PADANG – Polda Sumbar mencari 17 anggota Polsek Ditsamapata terkait tindak pidana di Polsek Kuranji pada 9 Juni 2024 guna menangkap pelaku yang hendak melakukan perlawanan. Hal ini terkait dengan penyebab meninggalnya Afif Maulana, seorang pelajar yang ditemukan di bawah Jembatan Alquran tempat 18 pelajar yang hendak tawuran diamankan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kompol Devi Sulistiawan mengatakan, polisi terus memberikan informasi terbuka kepada masyarakat dengan tetap menjadikan kasus internal kepolisian sebagai prioritas. Baca juga: Dokter Forensik Ungkap Penyebab Kematian Afif Maulana, Jatuh dari Ketinggian

Perkembangannya kemarin saya laporkan dari Polda Sumbar, usulan dakwah Polda Sumbar pada hari pertama menggelar sidang kode etik terkait kejahatan anggota tersebut, kata Kompol Devi didampingi Kepala Bidang Propaganda. Polda Sumbar. Kompol Hidayat Asykuri Ginting di Mapolda Sumbar, Kamis (3/10/2024).

Dalam sidang kali ini masih dalam tahap pendahuluan yakni sidang keterangan saksi yang dilanjutkan pada Rabu pekan depan ke tahap berikutnya.

“Soal penerapan hukum etik ini, kami di Polda Sumbar transparan, terbuka sesuai dengan janji Kapolda Sumbar bahwa anggota yang melanggar akan ditindak secara terbuka,” mereka dijelaskan kepada publik. hubungan kepala

Dalam upaya menunjukkan transparansi tersebut, Polda Sumbar mengundang pihak eksternal untuk menyaksikan sidang etik tersebut. Alhamdulillah undangan kami diterima, jadi dalam pembahasan kode etik kemarin semua ikut serta dalam undangan kami, kata Devi.

Sidang tersebut disaksikan perwakilan Kompolenas, KPAI, LPSK, Komnas HAM dan LBH, termasuk Ketua Harian Kompolenas yang hadir sendiri.

Selain itu, 18 saksi awalnya ditangkap oleh polisi Kuranji, namun hanya 7 saksi yang bisa ikut serta dalam kasus tersebut.

“Satu tidak bisa datang karena sudah di sel, satu lagi pindah ke Lampung, yang bisa ikut hanya 7 orang, 2 orang tanpa bantuan LBH, lalu 5 orang dengan bantuan LBH,” kata Devi.

Dengan keterangan saksi yang disampaikan, proses persidangan Kode Etik Polda Sumbar tetap berjalan terbuka. “Dari keterangan para saksi sudah jelas, lengkap, jadi kita hanya bisa menghadirkan satu tersangka pelaku saja, kemudian orang itu akan kita tangani dulu sampai ada putusan, baru kita lanjutkan ke tersangka pelaku lainnya.” dia menjelaskan.

Jumlah anggota yang akan diproses karena kode etik adalah 17 anggota Polsek Decampata Sumbar menurut yang diperiksa, dan sidangnya masing-masing satu orang.

“Memang aturannya satu laporan, satu berkas, dan satu keputusan, tapi yang 17 anggota itu akan diadili,” jelas Kabid Penerangan.

Anggota yang lulus tes terlebih dahulu adalah orang yang bertanggung jawab sebagai ketua tim yang membawa rombongan wisata.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *