2 Eks Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Belanja

2 Eks Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Belanja

NIAS – Belanja Dua mantan Bendahara PUPR Nias Selatan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung Pekerjaan Umum dan Perencanaan (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Kepala Badan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Hironimus Tafonao mengatakan, Kejaksaan Nias Selatan telah membentuk tim untuk mengusut dan menangkap tersangka kasus dugaan korupsi anggaran langsung ke Kantor PUPR Nias Selatan. 2018; tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

Hironimus mengatakan, Selasa (19/11/2024), “Identifikasi tersangka, KW bertanggung jawab atas pengeluaran tahun 2018-2019, dan BB bertanggung jawab atas pengeluaran tahun 2020-2021,” kata Hironimus, Selasa (19/11). /2024).

Menurut Hironim, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka KW telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 19 November 2024 hingga 8 Desember 2024 di Lapas Kelas III Teluk.

Sebelumnya, KW diperiksa sebagai saksi selama 5 jam mulai pukul 11.00 hingga 16.00 WIB oleh tim penyidik. Dalam audit tersebut, KW dicecar 20 pertanyaan untuk menilai partisipasinya dalam perbendaharaan biaya pelayanan Meridian Nias PUPR tahun 2018 dan 2019.

Pagu dana Dinas PUR tahun 2018 sebesar Rp 142.604.661.856 dan tahun 2019 sebesar Rp 152.975.312.562,55 yang berasal dari dana APBD Kabupaten Nias Selatan tahun 2018 dan 2019.

Dalam kasus ini, kata Hironimus, total kerugian negara sebesar Rp1.502.742.059,00 dalam laporan audit akuntansi keuangan negara/daerah akibat kerugian tuntutan korupsi yang diajukan pada tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 Meridian Niass langsung Dinas PUPR. Belanja Anggaran Kejaksaan Agung Sumut pada 11 November 2024.

Keraguan tersebut merujuk pada Pasal 2 Ayat 1 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. 20 Tahun 2000 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam hubungannya dengan pasal. 55 ayat (1) ke-1 pasal KUHP. Tuntutan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) KUHP I.

“Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain berdasarkan bukti dan bukti yang diterima penyidik,” ujarnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *