Dua petugas polisi di Semarang Semparah-Central Java dijatuhi hukuman mati pada hari Senin (17 Februari 2025) dari Program Kepolisian Regional Jawa Tengah (KKEP). Kasus ini adalah kepala Kepolisian Regional Java Tengah, AKPP Eddie Sulisio, petugas perantara dari Biro Investigasi Narkoba (Bamen).
Dua polisi perampokan, IE, Polisi Semarang Polisi Terpadu Pusat Layanan Kepolisian (SPKD) Semarang Aiptu Kusno, dan anggota Departemen Kepolisian Tempalang, Aipda Roy Legoo, saya memiliki dua perampok yang tidak terlambat di Semang Seman.
Bolt Artando, direktur Departemen Kepolisian Regional Java Tengah, mengatakan bahwa hasil sesi KKP adalah perilaku menjijikkan melanggar tuduhan tersebut.
Setelah sidang pada hari Senin (17/17/2025), Artando mengatakan kepada Artando di markas kepolisian Jawa Tengah, “Kesengsaraan telah terbukti selama tujuh tahun ke Epathu Kusno dan Apta Roy Legovo.”
Selain itu, kedua petugas polisi membuat peta mental oleh Biro Sumber Daya Manusia Polisi Pusat selama sebulan, dan memaafkan lembaga kepolisian nasional dan para korban sebelum penyelidikan.
“Keduanya menjalankan Patksus selama 30 hari. Jadi sekarang Bhatsus harus pergi dalam 13 hari.”
Dia mengatakan sanksi Aiptu Kusno lebih berat daripada Aipda Roy Roy.
Artando berkata, “Peristiwa itu tetap ada yang tersisa dan telah selesai dan disebutkan kembali.
Atas permintaan hakim, dua pelanggaran menerima hasil penyelidikan, kata Komps Artando.
Artando berkata, “Prosedur kejahatan (perampokan) berlanjut dan terus -menerus merupakan ujian kriminal.”
Pada hari Jumat, 31 Januari 2012, dikenal di Swayedno, dikelilingi oleh penduduk North Semang, Aipda Roy Legowo, Aiptu Kusno dan Syatno North Semarang. Warga marah pada langkah kedua untuk menjarah jutaan rupee.
Selain Roy dan Kusno, publik tentang perampokan, selfed. Ketiganya didakwa dengan 368 triliun hukum pidana dan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.