2 Polisi Penganiaya Ragil Alfarizi hingga Tewas di Sel Tahanan Muarojambi Dipecat

2 Polisi Penganiaya Ragil Alfarizi hingga Tewas di Sel Tahanan Muarojambi Dipecat

Zambi – Dua anggota polisi, Bripka YS dan Brigpole FW, diduga membunuh Ragil Alfarizi (20) di sel tahanan Mapolsek Kumpe Ilir, Muarozambi, Zambia pada September 2024.

Kedua petugas polisi yang menganiaya korban hingga meninggal dunia itu direkomendasikan untuk PTDH (pemberhentian tidak hormat) atau pemecatan.

Kasubbag Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasushan mengatakan, dua anggota Polsek Murozambi menjalani uji moral yang dilakukan Divisi Prop Polda Jambi.

“Setelah proses etik sudah dilakukan, maka PTDH akan melaksanakan hasil rekomendasi proses etik kedua orang tersebut,” tegas Amin, Kamis (5/12/2024).

Dia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan etik, Polda Jambi akan menunggu jawaban dari kedua anggotanya selama 14 hari.

“Kami masih menunggu apakah kedua orang ini menerima rekomendasi PTDH atau mau mengajukan banding,” kata Amin.

Hingga saat ini, penyidik ​​kepolisian masih menyelesaikannya sesuai instruksi kejaksaan. Sebab berkas keduanya sudah dikembalikan jaksa dan masih P19.

Sebelumnya, dua anggota berinisial Bripka YS dan Brigadir FW telah menangkap korban Ragil Alfarizi.

Ragil dituduh melakukan pencurian di sekolah. Ternyata tidak ada laporan atau pengaduan terkait pencurian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, dugaan pencurian tidak terbukti. Brypka YS dan Brigadir FW menangkap Ragil tanpa bukti kuat sebagai pencuri.

Ragil Kumpe tewas di tahanan Polsek Ilir akibat pukulan keras di kepala bagian belakang dan mengeluarkan banyak darah.

Penyidik ​​menyimpulkan penyebab kematian Ragil adalah trauma benda tumpul di kepala.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *