20 Bank Bangkrut di 2024, OJK Terbitkan 3 Aturan Perkuat BPR dan BPRS

20 Bank Bangkrut di 2024, OJK Terbitkan 3 Aturan Perkuat BPR dan BPRS

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk semakin memperkuat industri perbankan di Indonesia, salah satunya dengan menerbitkan peraturan Bank Ekonomi Rakyat (BPR) dan Bank Ekonomi Rakyat Syariah (BPRS).

Diketahui, ada 20 bank yang bangkrut di Indonesia sepanjang tahun 2024. Oleh karena itu, untuk mencegah hal tersebut terulang kembali, OJK mengeluarkan 3 aturan untuk memperkuat BPRS dan BPRS.

Diantara ketiga peraturan POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang pelaporan melalui sistem pelaporan OJK dan transparansi kondisi keuangan Bank Ekonomi Rakyat dan Bank Ekonomi Syariah (pelaporan POJK, TKK BPR dan BPR Syariah), Pojk Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Kualitas Tentang Kualitas Tentang Kualitas Dalam Kaitannya Dengan Kualitas Kualitas) Aset Bank Ekonomi Syariah (Aset Kualitas POJK BPR Syariah), Selain POJK No.25 Tahun Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Ekonomi Syariah (Pojk Tata Kelola Syariah BPR Syariah).

1. Bug No 23 Tahun 2024

Penyusunan laporan POJK dan TKK BPR dan BPR Syariah dalam upaya meningkatkan pengawasan dan transparansi berbasis teknologi terhadap posisi keuangan BPR dan BPR syariah dengan tetap dilakukannya digitalisasi laporan dalam cakupan dan tata cara pelaporan serta modifikasi publikasi laporan .

Selain itu, POJK juga menjadi landasan hukum penyampaian seluruh laporan BPR dan BPR Syariah, baik laporan berkala maupun laporan berkala, kepada OJK melalui Penerapan Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO), sejalan dengan upaya peningkatan menjadikan Pelaporan PPR lebih efisien dan sesuai dengan hukum rekayasa ulang proses.

POJK 23/2024 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2024 dan mencabut Pojk No. 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Terkait Bank Perkreditan Rakyat, POJK No.13/POJK.03/2019 tentang Perkreditan Rakyat. pelaporan bank perkreditan dan perbankan yang sah melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, POJK no 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Posisi Keuangan Bank Keuangan Syariah Rakyat.

POJK Nomor 24 Tahun 2024 POPJK menyusun kualitas aset syariah BPR dalam upaya membangun industri yang sehat dan berdaya saing tinggi dengan selalu memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko dalam kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko dalam kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset. prinsip-prinsip Syariah Islam.

POJK Kualitas Aset Syariah BPR merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pemajuan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan merupakan wujud dari Roadmap Pengembangan dan Pemajuan Perbankan Syariah 2023 – Tahun 2027 dan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Bank Ekonomi Rakyat dan Bank Ekonomi Kerakyatan Industri Syariah Tahun 2024-2027.

Kualifikasi utama aset syariah POJK POJK meliputi perluasan cakupan aset produktif, pengaturan tambahan aset non produktif, kualitas aset produktif, penyisihan kualitas aset dan cadangan kerugian rendah (CKPN), restrukturisasi, properti terbengkalai, pengambilalihan agunan, pemusnahan buku, pemusnahan buku, pemusnahan buku, serta kebijakan dan prosedur pembiayaan.

3. Pojk Nomor 25 Tahun 2024 Pojk Tata Kelola Syariah BPR Syariah diterbitkan dalam upaya penguatan tata kelola syariah melalui BPR Syariah, termasuk peningkatan kewenangan dan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Pojk Syariah BPR Governance Syariah merupakan tindak lanjut amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta acuan Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 dan Penguatan Syariah. 2023-2027 dan Penguatan Perbankan Syariah 2027 serta Perkembangan dan Penguatan Tren Industri Perekonomian Rakyat dan Bank Ekonomi Rakyat Syariah 2024-2027.

Dalam penyusunannya, selain mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan, POJK ini juga memperhatikan Pedoman Umum Tata Kelola Entitas Syariah Indonesia Tahun 2023 yang diterbitkan oleh National Governance Policy and Guidelines Committee (IFSB-10 tentang Sistem Tata Kelola Entitas Syariah Islam). ) bagi Lembaga Jasa Keuangan.

POJK tersebut melengkapi kerangka tata kelola BPR Syariah yang mencakup tata kelola secara keseluruhan (berdasarkan POJK No. 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola BPR dan BPR Syariah) dan tata kelola syariah sebagaimana diatur dalam POJK ini.

Penguatan peran DPS dalam POJK ini juga menekankan pentingnya peran dan fungsi DPS dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan Bank Umum Syariah agar sesuai dengan prinsip Syariah Islam.

Untuk mendukung penguatan peran yang diusulkan, terdapat fungsi yang secara khusus bertanggung jawab dalam penerapan tata kelola syariah dan bertugas mendukung peran DPS, yaitu fungsi kepatuhan syariah, manajemen risiko syariah, dan fungsi audit internal.

Di sisi lain, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Umum Syariah wajib mendukung pelaksanaan tugas DPS. Dengan adanya penyempurnaan tersebut, maka bukan hanya menjadi tugas DPS saja untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah Islam pada bank, namun sudah menjadi kewajiban seluruh tingkatan dan jenjang organisasi di bank.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *