25 Anggota TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan Warga di Deliserdang

25 Anggota TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan Warga di Deliserdang

MEDAN – Sebanyak 25 anggota TNI Yonif 2/Kilap Sumagan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan terhadap warga di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Kegigihan tersangka terungkap saat acara serah terima Pangdam I Bukit Barisan kepada Letjen TNI Rio Ferdianto oleh Letjen TNI Mohd Hassan di Markas Kodam I Bukit Barisan.

Dalam acara tersebut, Mayjen TNI Mohamad Hasan mengungkapkan, puluhan anggota TNI kini menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku di lingkungan TNI. Pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 terjadi penyerangan yang dilakukan oleh beberapa anggota Batalyon Lapis Baja 2/Kilap Sumagan yang menyebabkan satu warga tewas dan beberapa lainnya luka-luka.

Pasca kejadian tersebut, Denpom Bukit telah memeriksa lebih dari 50 anggota TNI dan menetapkan 25 prajurit sebagai tersangka. Proses pemeriksaan terhadap tersangka terus dilakukan dengan pengawasan ketat oleh pihak yang berkepentingan.

“Kami menginterogasi lebih dari 50 anggota TNI sebelum menetapkan 25 prajurit sebagai tersangka,” jelas Hassan.

Mantan Panglima Militer Bukit Barisan Letjen Mohamad Hassan juga menegaskan, kasus ini ditangani dengan sangat transparan. Pihaknya telah menerima rekomendasi dan temuan dari Komna Ham dan LPSK. Hassan juga mengatakan Pomdom akan terus menyelidiki masalah tersebut hingga terselesaikan.

Dalam kesempatan tersebut, Letjen TNI Muhammad Hassan meminta maaf kepada masyarakat, khususnya para korban, atas serangan sebesar ini. Proses hukum terhadap anggota TNI tersebut akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Mohon maaf, proses ini memakan waktu lama karena kami sedang berdamai, kami berpisah karena kami tidak bisa salah dalam menegakkan hukum karena akan kami bawa ke pengadilan. Jadi, sekali lagi. pertama kali saya meminta maaf kepada masyarakat Sumut atas kejadian ini dan kejadian lainnya,” ujarnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *