JAKARTA – Nadiem Makarim membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pada tahun 2021 yang dipimpin Abdul Mu’ti karena berbagai alasan. Ulasan berikut.
Yang mengejutkan, kini Profesor Abdul Muti dipercaya menjadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menggantikan Nadiem Anwar Makarim.
Baca juga: BSNP Dibubarkan, Diganti Badan Baru yang Bertanggung Jawab Langsung ke Menteri
Bahkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Merah Putih dengan dukungan Prabowo terbagi menjadi tiga Kementerian, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Menteri Pendidikan. budaya.
Isu masuknya Profesor Abdul Mu’ti ke Kemendikbud mulai tahun 2021 sudah terdengar, dan saat itu digadang-gadang akan menjadi Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Namun wacana ini akhirnya gagal.
Baca Juga: Pembubaran BSNP dinilai terlalu dini
Sebenarnya yang terjadi adalah keputusan tegas Nadiem Makarim untuk menghentikan BSNP yang dipimpin Abdul Mu’ti pada tahun 2021. Berikut beberapa alasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menghentikan BSNP.
3 Alasan Nadiem Makarim Putuskan Koneksi BSNP1. Organisasi dan Prosedur Kerja yang Tidak Memadai
Nadiem Makarim membubarkan BSNP berdasarkan Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Jabatan BSNP kemudian digantikan oleh Badan Standar Kurikulum dan Penilaian Pendidikan.
Baca juga: Abdul Mu’ti: Pembubaran BSNP Langgar UU 20/2003, Benar?
Irjen Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang menjelaskan pembubaran BSNP tidak bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurut dia, UU Sistem Pendidikan Nasional tidak menyebutkan nomenklatur BSNP.
2. Badan independen yang tidak berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Diketahui, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merupakan badan independen yang tidak berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pembubaran badan ini merupakan salah satu langkah Nadiem untuk berbenah seluruh lembaga pendidikan agar berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penghapusan lembaga BSNP dalam Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) dan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja adalah untuk menghilangkan duplikasi atau tumpang tindih kewenangan dalam penyusunan dan penetapan standar nasional pendidikan.
3. Tubuh baru sebagai gantinya
Kemudian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengubah BSNP menjadi Badan Standar, Kurikulum, dan Penilaian Pendidikan yang berada langsung di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Artinya, lembaga tersebut tidak lagi independen, melainkan langsung ada dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebelumnya, pembubaran BSNP telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang PP SNP. Berdasarkan Pasal 35 UU Sistem Pendidikan Nasional, badan standardisasi bersifat independen di tingkat nasional dan provinsi.
PP SNP dinilai telah sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, UU Dikti tidak menyebutkan nomenklatur BSNP.
Tiga alasan Nadiem Anwar Makarim baru menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan BSNP pada tahun 2021. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.