SURABAYA – Ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tanur diperiksa selama 7 jam oleh penyidik khusus Jaksa Penuntut Umum (Kejati) Jawa Timur, Kamis (24/10/2024). Setelah keluar dari Kejati Jatim, ketiganya mengenakan rompi penjara dan menuju ke Rumah Tahanan (Rutan).
Mereka ditahan selama 14 hari di ruang tahanan praperadilan kelas satu di Surabaya, Kejaksaan Jawa Timur.
Ketiga juri tersebut adalah Erintua Damanik, Mangapul dan Heru Hanindio. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan suap dalam kasus malpraktek fatal tersebut, bersama dengan rekan terdakwa Ronald Tanur, yang diidentifikasi sebagai Dini Serra Africanti.
Video penggerebekan milik Kejaksaan Agung menunjukkan petugas menyita tumpukan barang bukti dugaan suap senilai miliaran rupee, termasuk rupee dan mata uang asing.
Seperti diketahui, 3 hakim yang mengadili kasus Ronald Tanur mengeluarkan putusan kontroversial yang membebaskan Ronald.
Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, penempatan tahanan di ruang isolasi sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) bagi setiap tahanan baru. Saat ini, Rutan Kelas 1 Kejati Jatim Surabaya berkapasitas 90 orang.
Namun yang terisi hanya sekitar 40 orang, ditambah 3 orang hakim, dan jumlah narapidana sebanyak 43 orang. Berdasarkan SOP, narapidana baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari, kata Mia.
Jampidsus menangkap 3 Hakim PN Surabaya yakni Erintu Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul dan Heru Hanindio serta Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tanur.
Dalam persidangan, jaksa Ahmad Muzaki meminta agar terdakwa Ronald Tanur divonis 12 tahun penjara. Juga tuduhan pertama yaitu Art. 338 KUHP tentang pembunuhan, dianggap terbukti, sehingga didakwa berat.
Namun Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintua Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindio selaku hakim ketua membebaskan Ronald Tanur karena dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Dee.