JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan George Ronald Tanuri dari tuntutan suap dan suap. Diketahui, 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan George Ronald Tanur yang menyerang dan membunuh pacarnya Dini Serra Afranti.
Menanggapi hal tersebut, keluarga Deka melalui pengacaranya, Dimas Yemahura mengucapkan terima kasih atas kejadian tersebut. Mewakili keluarga Dekan menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada lembaga yang dipimpin Jaksa Agung S.T.
“Di sini kami menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Tuhan dan Jaksa Agung yang telah menyikapi dan mendengarkan putusan aneh PN Surabaya, keluarga korban dan kuasa hukum korban. kata Dimas saat dihubungi SINDOnews, Kamis (24/10/2024).
Dengan kejadian tersebut, ia menilai jelas terdapat tindak pidana korupsi dalam putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, dan pelakunya dipastikan merupakan seorang pengacara dan tiga orang hakim.
Oleh karena itu, dia berharap Kejagung bisa menangkap seluruh pihak yang terlibat atau terlibat dalam kasus ini. Ia juga mengatakan, kasus ini menyebabkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan peradilan di Indonesia.
“Sejak kita mengetahui hasil putusan GRT yang membebaskan GRT, kita melihat betapa rusaknya hukum yang ada di Indonesia dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan peradilan di Indonesia,” ujarnya.
“Saya sangat mengapresiasi penangkapan ini dan akan mendukung Kejaksaan Agung untuk menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini,” imbuhnya.
Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan 3 hakim yang membebaskan Ronald Tanuri merupakan tersangka suap dan suap. Hal itu diungkapkan Dirdik Jampidsu Abdul Kohar usai pihaknya menangkap tiga hakim di Surabaya pada Rabu (23/10/2024).
“Jaksa Penyidik Jampidsus, 3 Hakim E.D., H.H. dan M.” kata Kohar.
Sedangkan ketiga jurinya adalah Erintua Damaniki, Heru Hanindio, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalam pembebasan Ronald Tanur.
Selain itu, Kejaksaan Agung menugaskan LR pada inisial kuasa hukumnya. Dia diduga melakukan suap.
Sebagai penerima suap, ia dikenakan Pasal 5, Pasal 2, Ayat 2, Ayat 6, Ayat 2, Ayat 12, Ayat 12, Ayat 1 Pasal 12 KUHP, Ayat 18 UU Tipikor Juncto dijerat Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, emiten dijerat Pasal 55, Ayat 1, Pasal 5, Ayat 1, Pasal 6, Ayat 1, Pasal 18 Juncto KUHP.
Apakah Jaksa Agung akan menangkap Ronald Tanuri?
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk tiga hakim untuk mengadili Ronald Tanuri atas pembunuhan Dini Serra Afranti. 3 hakim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait suap dan pembebasan.
Selain tiga hakim, Kejaksaan Agung menetapkan satu orang berinisial LR yang diduga memberikan suap. Jadi apakah Ronald Tanuri akan terlibat?
Abdul Kohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Diantaranya, sumber dana yang dialokasikan untuk 3 hakim berasal dari pengacara.
Kohar, Rabu (23/10/2024) di Kejaksaan Agung, mengatakan, “Hari ini kita perdalam ilmunya. Tentu kita periksa. Tentu kita klasifikasikan berdasarkan bukti-bukti yang ada.”
“Tentunya akan kami klasifikasikan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Jika ditemukan cukup bukti bahwa uang tersebut berasal dari Ronald Tanur atau keluarganya, maka akan kami tetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.