JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Surabaya. Kini, mereka dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung (Jati) (Kejati).
“Iya betul, sekarang hakim yang ditangkap sedang dalam perjalanan menuju Kejati Jatim sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” kata Kepala Kejaksaan Jatim Windhu Sugiarto, Rabu (23/10/2024).
Informasi yang dihimpun media, sebelumnya diketahui ada tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannor dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, 29. Ketiganya diduga ditangkap karena kasus suap.
Penangkapan dilakukan pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB. Windhoe mengaku belum bisa membeberkan detailnya.
Alasannya, Jaksa Agung punya kewenangan memberikan komentar. Nantinya Kejaksaan akan memberikan informasi lebih detail, ujarnya.