RADIO STATION 3 Orang Jadi Tersangka, Kasus Pengadaan APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 Miliar

RADIO STATION 3 Orang Jadi Tersangka, Kasus Pengadaan APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga tersangka kasus korupsi membeli Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan menggunakan Dana Darurat (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Kantor (BNPB) pada tahun 2020. Kasus dugaan korupsi pembelian APD di masa pandemi Covid-19 menyebabkan negara merugi sebesar Rp 319 miliar.

“Penyidikan BPKP merugikan negara sebesar Rp319.691.374.183,06,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (4/10/2024).

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Pejabat Pemberi Keterangan (PPK) pada Bagian Kesehatan Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana (BS); Direktur PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik (AT); dan CEO PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo (SW).

Kantor antikorupsi baru menangkap BS dan SW. Menurut AT, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menangkap orang-orang yang terlibat karena masih dalam posisi memulihkan kesehatannya.

Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. 31 Tahun 1999 tentang UU. Memberantas Tindak Pidana Korupsi ya. Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *