4.495 Sumur Idle Punya Potensi Migas, Menteri Bahlil: Kenapa Tidak Digarap?

4.495 Sumur Idle Punya Potensi Migas, Menteri Bahlil: Kenapa Tidak Digarap?

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendorong pemulihan sumur minyak yang saat ini sudah tidak aktif atau tidak berfungsi. Mendorong terlaksananya rencana pemulihan sumur minyak ini, Menteri Bahlil menegaskan akan membatalkan izin usaha pengelolaan sumur minyak yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, termasuk BUMN.

Dalam pemaparannya, Bahlil mengatakan Indonesia memiliki sekitar 44.985. Namun hanya sekitar 16.433 yang produktif dan 16.990 sisanya sudah tidak produktif atau menganggur. Baca Juga: Ancaman Bahlil ke KKKS: Tak Jalan Kalau Tak Jalan, Cabut Izinnya!

Kemudian, berdasarkan penelusurannya dari 16.990 sumur, terdapat sekitar 4.495 sumur yang memiliki potensi HC atau masih produktif dan dapat meningkatkan produksinya.

Bahlil mengatakan, dari produksi minyak Indonesia sebesar 600.000 barel minyak per hari atau BOPD, hanya dikuasai dua kontraktor, yakni Pertamina sebanyak 65% dan Exxon Mobil Cepu sebanyak 25%. Lalu 10 persen sisanya kecil.

Lalu, lanjut Bahlil, jika dirinci 5.000 sumur terbengkalai, ternyata pemanfaatannya lebih banyak dilakukan oleh Holding BUMN Migas.

“Kenapa tidak dilaksanakan? belum terimplementasi dengan baik oleh Kontraktor Kerjasama Migas (KKKS), termasuk BUMN,” tegasnya dalam acara Investor Daily Meeting BNI 2024 di Senayan Convention Center Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Selain itu, Bahlil juga mengeluarkan dana untuk membekali perusahaan lain dengan kemampuan mengelola sumur guna meningkatkan pendapatan minyak negara.

“Jangan khawatir, kita sebagai negara perlu apa? Kita utamakan BUMN, tapi jangan hanya melihat kuda karena BUMN punya izin, izin tidur. Negara tidak perlu izin tidur, itu yang ada. pemerintah perlu berproduksi,” pungkas Bahlil.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *