JAKARTA – Mobil dan sepeda motor termasuk dalam kategori tertentu yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025). Daftar barang mewah yang dikenakan PPN 12% diatur dalam PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sebelumnya, barang yang dikenakan PPN 12% dipastikan merupakan barang yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), termasuk kendaraan.
Diketahui, terdapat sejumlah kendaraan yang masuk dalam PPnBM sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Berkualitas dan Sarana Penetapannya. Hibah dan. Administrasi pembebasan dan pengembalian pajak penjualan barang.
Berikut empat jenis mobil yang akan dikenakan PPN 12% pada tahun 2025: 1. Mobil yang dapat mengangkut hingga 15 orang Mobil yang dapat mengangkut hingga 15 orang adalah mikrolet. Minibus populer seperti Toyota Hiace dan Mercedes-Benz Sprinter menawarkan penawaran yang bagus ukuran.
Mikrolet merupakan salah satu jenis kendaraan niaga yang langsung digunakan untuk mengangkut penumpang dalam jumlah besar tergantung pada jenis dan konfigurasi tempat duduk yang dimilikinya. Ponsel Komedi Vadivelu
2. Kabin ganda (dcab) adalah kendaraan niaga yang mempunyai dua baris kursi penumpang di bagian belakang. Sel berpasangan juga dikenal sebagai sel tim.
Crew cab sendiri merupakan istilah umum yang digunakan untuk menggambarkan sebuah van empat pintu. Namun dari segi ukuran, dcab sedikit lebih kecil dibandingkan crew cab.
Biasanya mobil penumpang ganda sering digunakan sebagai kendaraan niaga di perkebunan. Bentuknya mirip mobil van, namun memiliki ruang lebih luas untuk penumpang di bagian belakang, di samping tempat tidur kargo.
Meski demikian, bukan berarti mobil van ganda jarang terlihat di jalan raya. Tak hanya sebagai kendaraan untuk ruang terbuka, mobil van ganda kerap digunakan oleh perorangan maupun keluarga.
3. Kendaraan golf (termasuk kereta golf) dan kendaraan sejenis Kendaraan golf, disebut juga kendaraan golf, adalah kendaraan khusus yang dimaksudkan untuk digunakan di lapangan golf. Namun seiring perkembangannya, golf cart kini banyak digunakan untuk berbagai aktivitas di luar lapangan golf.
4. Trailer, semi trailer untuk karavan, tempat tinggal atau berkemah Jenis kendaraan lain yang dikenakan PPN 12% adalah jenis trailer. Diketahui bahwa trailer adalah suatu tempat tinggal tersendiri yang ditarik di belakang kendaraan atau mobil biasa.
Trailer adalah trailer individu yang harus ditarik atau ditarik, sedangkan RV adalah kendaraan mandiri yang dapat dikendarai. Inilah perbedaan utama antara campervan dan karavan.