JAKARTA – Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup karena terlibat kasus narkoba. Ia mengajukan banding, namun akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Teddy diketahui divonis penjara seumur hidup karena bertukar barang bukti sabu dengan seorang alumni kasus narkoba. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Teddy diduga melanggar Pasal 114 ke-2 UU tersebut.
Kejahatan yang tidak hanya melibatkan nama Teddy, tapi banyak lainnya. Di antaranya Toddy Prawiranegara, Linda Bhujiastudi, Kasranto, Janto Barluhutan Chitumorang, Muhammad Nasir, dan Siamzul Marif.
Fakta Teddy Minahasa: 1. Mantan Perwira Tinggi Teddy Minahasa adalah mantan perwira tinggi Polri (Bati). Teddy Irjen (Irgen) merupakan peringkat terakhir atau setara bintang 2.
Bukannya pensiun, Teddy malah dipecat dari Polri setelah terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, Komisi Nasional Etik Kepolisian (KKEP) telah mengeluarkan Surat Keputusan Pemecatan Salah (PTDH) terhadap dirinya.
Usai mengajukan banding, Komisi Etik Profesi Polisi (KKEP) menolak tuntutan Teddy. Berdasarkan penolakan permohonan banding, Teddy Minahasa tetap diberhentikan atau PTDH terkait penyalahgunaan barang bukti narkoba.
2. Lahir di Minahasa Teddy Minahasa Putra lahir pada tanggal 23 November 1971 di Minahasa, Sulawesi Utara. Dia sekarang berusia 53 tahun.
Dalam catatan kehidupan sebelumnya, Teddy memutuskan menjadi polisi. Masuk Akademi Kepolisian (Akbol) dan kemudian lulus pada tahun 1993.
Usai menyelesaikan pendidikan kepolisian, Teddy mengawali karir di Korps Payangara hingga diberhentikan secara tidak hormat setelah terlibat kasus narkoba.
3. Punya Riwayat Karir yang Menakjubkan Selama bertugas di Polri, Teddy memang punya riwayat yang gemilang. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya rencana jabatan yang diambil.
Beberapa di antaranya sudah menjabat tiga periode sebagai kapolsek setempat. Selanjutnya Kapolda Banten (2018), Kapolda Sumut (2021), dan Kapolda Jawa Timur (2022). Selain itu, Teddy Lampung merupakan Wakil Kapolri (2018) dan Wakil Kapolri (2019).
4. Setelah menjadi Asisten Wakil Presiden RI, Teddy rupanya pernah menjadi Asisten Wakil Presiden (Vapres) RI pada tahun 2014. Kemudian jabatan Wakil Rektor. Presiden dijamu oleh Jusuf Galla (JK).
Jabatan Wakil Presiden RI dijabat Teddy hingga tahun 2017. Setelah itu, ia dipromosikan menjadi staf spesialis wakil presiden.
5. Tertangkap kasus narkoba Tugas Teddy Minahasa di Polri berakhir ketika ia terjerat kasus narkoba. Hal itu terjadi pada Oktober 2022, tak lama setelah ia dilantik menjadi Kapolda Jawa.
Dalam proses peradilan, Teddy lolos dari hukuman mati. Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (BN) Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023, majelis hakim memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tak hanya dipenjara, kasus narkoba pun mengakhiri karir polisi Teddy. Ia diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota kepolisian.
Itulah beberapa fakta Teddy Minahasa eks Pati Bolri yang ditangkap kasus narkoba.