5 Hal yang Perlu Diketahui dari Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka oleh KPK

5 Hal yang Perlu Diketahui dari Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka oleh KPK

JAKARTA – Nama Hasto Kristianto mencuat setelah muncul kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka Hasto yang menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) disebut terkait kasus penipuan buronan Harun Masiku.

Sebagai informasi, Harun Masiku melarikan diri dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahu Setiawan. Dugaan keterlibatan Hasto muncul dari jabatan Sekjen PDIP yang diemban Haroon.

Dari penetapan Hasto Cristianto, diketahui ada dugaan KPK1. Alasan Hasto Kristianto ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, setidaknya ada lima alasan menjadikan Hasto Kristianto sebagai tersangka kasus korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku. Berdasarkan surat yang diterima SINDOnews, Selasa (24/12/2024) ada lima hal yang terdiri dari poin a, b, c, d, e.

– poin a

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjadi poin pertama yang menjadi landasan penangkapan Hasto.

– Poin B

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

– poin c

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

– Poin D

Laporan Pengembangan Penelitian: LPP-24/DIK. 22/02/12/2024 tanggal 18 Desember 2024;

– poin e

Seri Penelitian No. Sprin. Dik/153/DIK.00/01/12/2024, 23 Desember 2024

2. Dugaan Keterlibatan Hasto dalam Kasus Harun Masiku Sebelumnya, KPK telah mengusut dugaan korupsi Harun Masiku dan Hasto Kristianto bersama pihak lain. Berdasarkan surat yang diperoleh SINDOnews, Selasa (24/12/2024), dugaan korupsi tersebut terkait dengan pembagian hadiah atau janji kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahue Setiawan periode 2017 hingga 2022. .

“Kami mendapat informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa hadiah atau janji kepada Harun Masiku dan kawan-kawan di wilayah Negara Republik Indonesia periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022,” demikian isi surat tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 23 Desember 2024, Hasto diduga diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi Wahue Setiawan agar mengamankan posisi Augustiani TOF sebagai anggota terpilih. DPR. periode 2019-2024. Jika terbukti, tindakan tersebut melanggar Pasal 5, Pasal 1, Huruf a, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku dan Agustiani Tio F dalam dugaan suap tersebut. Surat perintah penyidikan yang diterbitkan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Perkembangan Penyidikan Nomor LPP-24/DIK tanggal 18 Desember 2024.

3. KPK Segera Gelar Konferensi Pers Menanggapi pertanyaan masyarakat soal status Hasto Kristianti, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohkahyonto membenarkan pihaknya akan segera menggelar konferensi pers. Hal itu dilakukan untuk mengumumkan penetapan status tersangka oleh Hasto.

“Kami akan mengadakan konferensi pers secepatnya,” tegasnya setelah dikonfirmasi iNews Media Group, Selasa (24/12/2024).

Namun saat ditanya lebih lanjut kapan konferensi pers akan digelar, Fitroh menjawab singkat.

“Segera,” katanya singkat.

Senada, Juru Bicara KPK Tessa Mahrdika Sugiarto juga mengatakan akan mengecek terlebih dahulu keabsahan pemberitaan tersebut.

“Saya coba cek dulu informasinya, kalau ada update akan saya sampaikan ke rekan-rekan,” kata Tessa kepada wartawan usai dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).

4. Tanggapan PDIP Menanggapi kabar KPK menetapkan Hasto Cristianto sebagai tersangka, PDI Perjuangan buka suara. Juru Bicara PDI-P Chiko Hakeem mengatakan sejauh ini belum ada informasi pasti keberadaan tersangka.

“Sejauh ini kami belum mendapat informasi pasti apakah Sekjen ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (24/12/2024).

Chico menambahkan, upaya untuk menjadikan Hasto sebagai tersangka sudah dilakukan sejak lama. Ia mengatakan, ada dugaan politik hukum dalam kasus ini.

“Kami melihat politisasi hukum sangat kuat, buktinya tersangka kasus CSR BI hanya ada 2 yang bisa diperbaiki. Pengaduan ke Sekjen sudah lama tertunda,” ujarnya.

Selain itu, Chico juga menyebut ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan. Meski demikian, ia yakin partainya akan berjuang lebih keras lagi tanpa harus menyerah pada tekanan.

5. Senyum saat berlibur ke luar kota

Koordinator Satgas PDIP Kakra Buana mengatakan, “Pak (Hasto) rencananya akan keluar kota saat libur Natal. Memang tidak ada siapa-siapa di sini, kami tidak tahu rekan-rekan jurnalis ada di sana tiba-tiba.” Jurnalis, Donbosco Wara, Selasa (24/12/2024).

Awak media meminta informasi kemungkinan Hasto kembali ke kampung halamannya di Yogyakarta. Namun belum diketahui kejelasannya.

Hingga berita ini ditayangkan, kediaman Hasto tampak sepi aktivitas. Di depan kediaman mereka hanya terlihat Satgas Kakra Buana yang menjaga kediaman Hasto.

Itulah beberapa hal yang terungkap dari kabar Hasto Kristianto yang ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *