JAKARTA – Ada 6 kriteria baru penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Bantuan sosial ini diberikan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat, khususnya dari keluarga kurang mampu.
Melalui PIP 2025, pemerintah kembali menyalurkan dana hibah sosial untuk memastikan seluruh siswa berkesempatan mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa dibatasi biaya.
Baca juga: Dana PIP 2024 dari Kemendikbud Dibayar, Bagaimana Cara Penarikannya?
PIP 2025 dirancang untuk menjawab tantangan pendidikan di berbagai daerah, termasuk daerah 3T (Daerah Tertinggal, Tertinggal, Tertinggal dan Terluar).
Lebih lanjut, program ini juga bertujuan untuk mendukung mahasiswa yang berprestasi, baik dalam bidang akademik maupun non-akademik, serta mereka yang menghadapi kondisi khusus, seperti musibah atau bencana alam.
Baca Juga: Apakah Dana KIP Bisa Dipotong Sekolah atau Kampus? Hati-hati dengan tuntutan hukum
Dengan mengedepankan prinsip inklusi, PIP 2025 melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan, hingga Kementerian Agama, serta sekolah negeri, sekolah swasta, madrasah, dan pemerintah daerah.
Tujuan utama program ini adalah untuk mengurangi hambatan finansial bagi keluarga kurang mampu agar anaknya dapat bersekolah secara gratis dan meningkatkan motivasi belajar siswa agar dapat fokus mencapai cita-citanya tanpa perlu khawatir dengan biaya pendidikan.
Baca Juga: Buka link pip.kemdikbud.go.id untuk cek status pembayaran dana PIP tahap 3 2024
Untuk menerima manfaat PIP, siswa harus memenuhi salah satu dari enam kriteria berikut.
6 kriteria baru mahasiswa penerima PIP 20251. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Peserta yang telah memiliki KIP otomatis terdaftar sebagai penerima PIP. Selain itu, pemegang rekening tabungan pelajar (SimPel) juga mempunyai hak yang sama.
2. Siswa dari keluarga kurang mampu (tanpa KIP)
Bagi siswa yang belum memiliki KIP, pengajuan dapat dilakukan melalui pihak sekolah dengan melampirkan dokumen pendukung seperti surat keterangan cacat (SKTM) dari desa atau kelurahan setempat.
3. Terdaftar di Data Jaminan Sosial Terpadu (DTKS)
Peserta yang keluarganya memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau pernah menerima bantuan sosial lainnya dapat mengaktifkan kembali akun SimPel atau KIP untuk mengakses bantuan PIP.
4. Siswa yang berprestasi
Siswa yang mempunyai prestasi akademik maupun non-akademik, seperti olahraga, seni, dan kompetisi di tingkat lokal atau nasional, berpeluang besar menjadi penerima manfaat PIP. Program ini bertujuan untuk mendukung potensi siswa untuk terus berkembang.
5. Siswa dari daerah 3T (tertinggal, Perbatasan dan Ekstrem)
Anak-anak yang tinggal di daerah dengan akses pendidikan terbatas menjadi prioritas dalam PIP 2025. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kesempatan pendidikan yang setara kepada mereka.
6. Siswa dengan kondisi khusus
Anak-anak yang terkena dampak bencana, seperti kehilangan orang tua, kebakaran rumah, atau bencana alam, mendapat perhatian khusus sebagai penerima manfaat PIP.
Itulah 6 kriteria penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
MG/Inda Farahinnisa