JAKARTA – Sejumlah anggota polisi yang terlibat kasus Ferry Sambo kembali aktif bertugas. Beberapa di antaranya juga mendapat promosi antara lain Buddhi Hardy Susham.
Kilas balik singkat, di tahun 2022 Freddy Sambo menjadi tersangka utama pembunuhan Brigadir Jay. Dalam proses peradilan, Sambo divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang putusan pada Senin, 13 Februari 2023.
Sambo yang kasasinya ditolak di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung pada 12 Mei 2023. Beberapa bulan kemudian, Mahkamah Agung memutuskan untuk mengubah putusan terhadap Brigadir Ferdi Sambo yang semula divonis penjara seumur hidup.
Selain Ferdi Sambo, beberapa polisi lain juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipromosikan dan diberi banyak sanksi.
Seiring berlalunya waktu, banyak nama pelaku yang kembali aktif di Polri. Menariknya, beberapa di antaranya mendapat promosi. Berikut beberapa di antaranya:
Petugas polisi kasus Ferdi Sambo mendapat promosi 1. Budhi Hardi Susianto Saat kasus Ferdi Sambo terjadi, Budhi Hardi Susianto sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Jakarta Selatan dalam kapasitas Kompol. Ia menyatakan tewasnya Brigadir J sebagai peristiwa penembakan.
Setelah keterlibatannya terbukti, Buddhi dipensiunkan dan diberi jabatan khusus (patus). Belakangan, ia juga menjabat sebagai Kepala Divisi Rowatpurs Yanhawk SSDM Polri.
Pada awal November 2024, Budhi dipromosikan menjadi Kepala SSDM Polri menggantikan Brigjen Ertel Stefan. Pengangkatan tersebut mengangkatnya dari bintang 1 menjadi Brigjen Polisi/Brigjen Polisi.
Tambahan informasi, mutasi tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tanggal 11 November 2024 yang juga ditandatangani Pembantu Irjen Pol HR Dedi Praes.
2. Chuk Putranto Lalu, dengan Chuk Putra. Saat menangani kasus Ferdi Sambo, ia menjabat Kepala Audit Etik Bagak Robprof Divpropam Polry dengan pangkat Kompol.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia terlibat menghalangi penyidikan dan memecatnya serta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.
Saat ini Chuck dipromosikan menjadi AKBP. Berdasarkan surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP./2024 tanggal 1 Agustus 2024 yang ditandatangani Dedi Prosa, Asisten SDM Irjen Kapolri, Chuck ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya.
3. Murbani Budi Pitono
Kemudian Budi Pitono, Kompol Murbani. Saat kejadian tahun 2022, dia menjabat sebagai Kepala Departemen Kepolisian Divrapham Renmin.
Setelah dinyatakan bersalah, Murbani menerima pengunduran diri selama satu tahun dan dipindahkan ke departemen kepolisian Yanma. Saat ini menjabat Irjen Sumber Daya Manusia II Itwil III Itwasum Polri.
4. Susanto Harriscombes Susanto Harris dijatuhi hukuman tiga tahun pengunduran diri. Ia merupakan mantan Kabag Penegakan Hukum Rektor Div Propam Polri yang disebut-sebut berperan dalam penghapusan barang bukti dalam kasus Ferdi Sambo.
Setelah menjalani hukumannya, Susanto dipromosikan menjadi Penyidik Kejahatan Menengah dengan gaji Rs. II di Bareskrim Polri. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2750/XII/KEP/2023.
5. Handik ZusenAKBP Handik Zusen Resmob, mantan Kasubdit Detreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia dihukum mundur karena keterlibatannya dalam kasus Ferry Sambo.
Sejak tahun 2023, Handik menjabat sebagai Kasubbag Operasi Nasional Bareskrim Polri. Kenaikan pangkat tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri yang sama dengan Sisir Susanto vide ST/2750/XII/KEP/2023 no.
6. Setelah Denny Setia Nugraha Nasution, ada Komisaris Denny Setia Nugraha Nasution. Ia sebelumnya menjabat sebagai Cicero Paminal Prapam Pollari.
Setelah menjalani hukuman dan menjadi Pamen Yanma Polri, kini ia menjabat sebagai Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.
Inilah nama beberapa anggota polisi yang diusung dalam kasus Ferdi Sambo.