7.500 Rekening Terkait Judi Online Sudah Dibekukan BI

7.500 Rekening Terkait Judi Online Sudah Dibekukan BI

JAKARTA – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Judah Agung mengungkapkan pihaknya telah membekukan 7.500 rekening yang digunakan untuk kegiatan perjudian online (Judol). Hal itu disampaikan Judah Agung dalam konferensi pers pencapaian Indeks Penghapusan Perjudian Online dan Indeks Keamanan Siber dan Perlindungan Data Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

“Sampai saat ini PJP dan Bank Indonesia telah menemukan 7.500 rekening dan dibekukan hampir 100 persen,” kata Judah dalam paparannya.

Bank Indonesia, menurut Judah, berperan aktif dalam pencegahan perjudian online. Hal ini memastikan bahwa sistem pembayaran tidak digunakan atau memfasilitasi aktivitas ilegal termasuk perjudian online.

“Saat BI melakukan pertahanan ini, kita punya dua lini pertahanan. Lini pertahanan pertama ada di sisi penyedia jasa pembayaran, baik bank maupun non-bank. Jadi penyedia jasa pembayaran perlu memiliki sistem deteksi penipuan untuk mengidentifikasi rekening yang digunakan. dalam kegiatan perjudian online atau penipuan online,” jelasnya.

Juda mengatakan daftar akun yang diidentifikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online atau penipuan online telah dibagikan kepada perwakilan industri agar semua orang tetap menebak-nebak.

Rekening tersebut dibagikan kepada Bank Indonesia, diserahkan kepada Bank Indonesia dan Bank Indonesia, kemudian daftar rekening tersebut dimasukkan ke dalam sistem BI Fast untuk memastikan transaksi tersebut ditolak saat digunakan di BI Fast. Apa yang kami lakukan,” katanya.

Bank Indonesia, kata Juda, sedang mengedukasi masyarakat khususnya nasabah mengenai sistem pembayaran ini. “Karena banyak digunakan di masyarakat, kami terus melakukan edukasi melalui televisi dan media sosial,” ujarnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *