7 Pelaku Perambahan Hutan Lindung Suaka Margasatwa Rimbang Baling Riau Ditangkap

7 Pelaku Perambahan Hutan Lindung Suaka Margasatwa Rimbang Baling Riau Ditangkap

Kansing -Kuantian bernyanyi polisi (Kansing) dan polisi Singhi Hilir telah mengungkapkan kasus perlindungan pelindung (SM), desa Koto -baru, Singhi Hilir.

Dalam hal ini, polisi menyita 5 kayu kubik untuk wilayah konservasi. Di mana kayu yang disita diproses menjadi papan dan bintik -bintik.

“Dalam hal ini, kami telah menyediakan tujuh orang bersama dengan bukti dalam bentuk peralatan kayu dan kayu yang dirawat,” kepala anak -anak, Anga Anga Rambang (2/2/2025) dikutip pada hari Sabtu.

Kasus ini dimulai dengan laporan komunitas Cotto Bar yang terkait dengan tindakan ilegal di kawasan hutan yang dilindungi. Menanggapi informasi ini, tim kepolisian Singingi Hilir SectorP segera dikerahkan ke tempat penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah menerima laporan dari para penduduk, kami segera meninggalkan tim untuk berpatroli di kawasan hutan dengan balling alam liar -kami langsung pergi ke tempat dengan dua roda dan melanjutkan perjalanan kami selama satu jam untuk memasuki hutan daerah, “katanya.

Tim di bawah arahan Kepala Polisi Singingi Hilir, IPTU AlfERDO CHRISNAATA KABAN, menemukan sejumlah kayu yang dirawat, yang diduga merupakan hasil dari penebangan ilegal.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah pelanggar yang menggunakan mesin pemotong kayu (gergaji) untuk memotong pohon. Tujuh orang yang ditemukan di tempat segera diberi bukti, termasuk kayu yang dirawat dan satu gergaji.

“Para penjahat yang dilindungi adalah penduduk Distrik Kikelet, Harute Registry, provinsi Jawa Barat (Jawa Barat). Ditangkap ASEP (44), ASEP Nurjaman (40), Karim (30), Paoyan (55), Saepul Malik, 37, Wine Rusala (41) dan Rudy Kharton (39) Kaban

Setelah penangkapan, tim politik melanjutkan penyelidikan. Tim dibagi menjadi dua kelompok, satu tim mengevakuasi kayu yang dirawat, dan tim lainnya menyisir hutan untuk menemukan peralatan lain yang digunakan dalam penebangan ilegal.

Dari perkembangan ini, polisi berhasil menyediakan tiga mesin dan sekitar enam meter kubik kayu kubik dan menggonggong.

Alfredo berpendapat bahwa pelanggar saat ini ditangkap dan dituduh melakukan bagian 82 (1) huruf b dan/atau bagian 82 item (1) huruf C dan/atau bagian 84 item (1) UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pencegahan dan pemberantasan Penghancuran Hutan, yang dimasukkan dalam Bagian 37 UU No. 6 tahun 2023 tentang penciptaan norma -norma negara tentang undang -undang No. 2 tahun 2022 pada hak cipta.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *