JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) hari ini mengumumkan hasil seleksi eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN. Pada tahun anggaran 2024 diumumkan 71.424 peserta yang mencalonkan diri.
“Dari 71.817 peserta, hari ini kami umumkan sebanyak 71.424 orang atau 99,45% lolos seleksi PPPK Kemenag. Ada 393 peserta atau 0,55% yang dinyatakan tidak lulus. Informasi gelar dapat diakses melalui akun yang ada dalam keputusan seleksi PPPK. .panitia “Kemenag tahun anggaran 2024 sudah selesai dan tidak dapat diganggu gugat,” pada Rabu. Kata M Ali Ramdhani, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama di Jakarta (1/1/2025).
“Peserta yang dinyatakan berhasil dalam seleksi wajib menyerahkan berkas lengkap secara elektronik melalui akun masing-masing pada halaman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2025,” imbuhnya.
Dokumen lengkap yang diunggah peserta:
A Pas foto terakhir berpakaian formal dengan latar belakang merah;
B Bagi ijazah asli atau lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah mendapat keputusan yang seimbang dari kementerian yang berwenang;
C Transkrip Nilai Asli atau Transkrip Nilai dan Surat Keputusan hasil konversi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Kompeten Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;
D. Cetakan DRH (curriculum vitae) dari halaman https://sscasn.bkn.go.id, dimana nama, tempat lahir dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital/huruf balok dengan tinta hitam, ditandatangani. 10.000 oleh peserta sendiri dan dibubuhi stempel;
E. Surat pernyataan sebanyak 5 (lima) butir yang ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi stempel sebanyak 10.000 lembar sesuai format yang terlampir pada pemberitahuan ini;
F Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan DRH yang masih berlaku pada saat perekrutan;
G Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah (sebaiknya menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan di Kementerian Agama), dibuat dan dibuktikan paling lambat pada bulan Januari 2025;
H Surat keterangan tidak menggunakan/menggunakan obat-obatan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pejabat yang berwenang pada instansi/organisasi yang berwenang melakukan pengujian bahan obat yang bersangkutan, yaitu. Dibuat dan dipesan minimal Januari 2025.
Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat melengkapi/melengkapi dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi persyaratan dan/ atau sudah putus sekolah, ” kata alias Kangana Dhani.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Kemenga, Wawan Junaedi mengatakan, jika ada peserta yang dinyatakan berhasil, namun memilih mengundurkan diri, wajib menunjukkan dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani. 10.000 prangko. Oleh karena itu, peserta berikutnya dalam situasi yang sama dapat mengisi/menggantikan persyaratan tempat yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peserta pengisian/penggantian akan dipanggil melalui pengumuman dan diberitahukan kemudian,” kata Vavan.
Jika ada peserta yang lolos seleksi PPPK tahap akhir dan/atau menyetujui nomor ID PPPK lalu mengundurkan diri, kata Wawan, maka yang bersangkutan harus mendapat persetujuan tidak hadir untuk mengajukan penerimaan menjadi ASN. Untuk penyediaan pegawai ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran berikutnya.
“Peserta yang dinyatakan berhasil, siap menerima segala akibat peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peserta yang memberikan keterangan yang tidak benar/palsu/yang melanggar ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah ditetapkan sebagai PPPK. .Pangkat kepada Pejabat Pembina Tenaga Keagamaan Ada adalah hak untuk mencabut dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK,” kata Vavan.
“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Gelar pelamar merupakan suatu prestasi dan hasil jerih payahnya sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan gelar dengan alasan apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau pihak lain, maka perkara ini merupakan sebuah perkara yang tidak dipungut biaya. tindakan penipuan itu,” ungkapnya.