Kementerian Agama merilis hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (DEP) pasca penolakan tahun 2024 setelah masa penolakan. Sebanyak 8.744 calon diterima dan status kelulusannya diubah dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.
Hasil seleksi administrasi CPNS Kementerian Agama diumumkan pada 17 September 2024. Sebanyak 319.255 seleksi administrasi dinyatakan berstatus kelayakan. Ada 67.285 orang yang dinyatakan tidak sah. Mereka akan diberikan kesempatan menyampaikan keberatan pada 20-22 September 2024 dan batas waktu keberatan terhadap pergantian rezim adalah 26 September 2024.
”Hasil seleksi administrasi akan kami umumkan setelah Kementerian Agama membatalkan CPNS. “Kami menerima 8.744 keberatan dari 38.671 yang menyatakan keberatan,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang juga Ketua Panitia Seleksi M Ali Ramdhani di Jakarta, Minggu (29/9/2024).
“Dengan demikian, total 327.958 pelamar CPNS Kementerian Agama telah dinyatakan lolos Seleksi Administrasi Pasca Verifikasi,” lanjutnya.
Pemberitahuan setelah disclaimer ini dapat dilihat di https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id. Kandidat yang tidak tercantum dalam lampiran pengumuman dianggap gagal dalam seleksi administrasi. Mereka tidak berhak mengikuti Seleksi Keterampilan Utama (SKD).
Informasi mengenai alasan kegagalan dapat dilihat melalui akun masing-masing calon di https://sscasn.bkn.go.id, kata M Ali Ramdhani.
Wawan Junaedi, Kepala Kantor Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, menambahkan, calon yang dinyatakan lolos seleksi administrasi setelah ditolak, dapat mengajukan SKD dengan menggunakan Computer Based Test (CAT). ).
Jadwal pelaksanaan dan lokasi CAT dan SKD akan diumumkan kemudian di https://kemenag.go.id, kata Wawan Junaedi.
Wawan Kemenag menambahkan, proses seleksi CPNS tidak dipungut biaya. Bahwa calon telah menyelesaikan studinya merupakan suatu prestasi dan hasil jerih payahnya. “Kalau ada pihak baik dari Kemenag maupun pihak lain yang berjanji akan diakhiri dengan alasan tertentu, maka itu penipuan,” tegasnya.
Keputusan panitia seleksi CPNS Kementerian Agama tahun anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat dimintai banding, tegasnya.