Berkendara saat Hujan Deras Bisa Pakai Lampu Hazard? Simak Aturannya

Berkendara saat Hujan Deras Bisa Pakai Lampu Hazard? Simak Aturannya

LONDON – Indonesia mulai memasuki musim hujan sehingga membuat pengemudi lebih waspada. Hujan deras seringkali membuat jarak pandang menjadi sangat terbatas. Lantas, bolehkah pengemudi menyalakan lampu hazard?

Sekadar informasi, lampu hazard merupakan fitur yang membuat lampu sein dapat bekerja secara bersamaan dan biasanya digunakan pada kondisi darurat. Namun saat ini banyak pengendara yang belum mengetahui penggunaan lampu hazard yang benar.

Faktanya, banyak orang yang menggunakan fitur lampu hazard saat hujan deras dengan jarak pandang terbatas. Bahkan, hal ini membahayakan pengguna jalan yang mungkin mengira mobil di depannya sedang dalam keadaan darurat.

Suni Suzmana, direktur pelatihan Defense Safety Consultants Indonesia (SDCI), mengatakan perilaku ini salah. Dia mengatakan hal ini dapat menimbulkan situasi berbahaya, terutama bagi orang asing.

Penggunaan lampu hazard juga diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 121 ayat 1 menyebutkan lampu hazard hanya dapat digunakan dalam keadaan darurat.

“Tidak semua orang mempunyai persepsi yang sama terhadap keadaan darurat, jika hujan lebat berbahaya menurut mereka sebaiknya berhenti atau mencari tempat istirahat, dan tidak menyalakan lampu hazard. mobilnya ‘bergerak’,” kata Soni kepada portal MNC.

Penggunaan lampu hazard diatur secara ketat dalam UU No. 22/2009. Bahkan, pengguna jalan yang tidak menyalakan lampu hazard saat keadaan darurat bisa dipidana dengan pidana penjara dua bulan atau denda Rp500.000.

“Jadi keadaan yang bisa disebut darurat adalah ketika mobil berhenti, malah kalau berhenti di pinggir jalan juga harus menyalakan lampu hazard. Itu situasi yang berbahaya.” “Darurat dan sebagainya,” kata Sonny.

Seperti diketahui, kini tidak hanya mobil atau kendaraan besar lainnya saja yang dilengkapi lampu hazard, namun juga sepeda motor. Terkadang pengendara sepeda motor mengaktifkan fitur ini sehingga membuat pengguna jalan lain bingung.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *