JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan baru menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasi Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi importir gula di Kementerian Perdagangan. (Kemendag). Padahal kasus tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2023.
“Kenapa sekarang? Nah, saya bilang penelitian ini sudah berlangsung sejak Oktober 2023. Jadi tepat satu tahun. Nah, setiap bisnis yang dilakukannya mempunyai ciri-ciri yang dimiliki oleh bisnis tersebut. “Kita tidak bisa mengidentifikasi satu kasus dengan kasus lain, ada kesulitan tersendiri bagi penyidik,” kata Kepala Penkum Penkum Harley Siregar, Rabu (30/10/2024).
Harley menjelaskan, selama kurun waktu satu tahun tersebut, penyidik terus mengusut kasus tersebut. Peneliti terus menganalisis bukti-bukti yang ada. “Betapapun sedikitnya bukti yang ada, mereka terus dianalisis, dibandingkan dan diintegrasikan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bukti permulaan dalam perkara ini sebenarnya sudah cukup, ujarnya.
Harley menegaskan, tidak ada unsur politik hukum dalam pertimbangan kasus terkait nama mantan calon presiden Anies Basuedan.
“Sekali lagi saya nyatakan tidak ada politisasi peraturan perundang-undangan di sini. “Tetapi ini murni penegakan hukum, dan penegakan hukum yang represif tentunya harus dimaknai dengan menjamin tersedianya bukti permulaan yang cukup,” tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Abdul Kohar menjelaskan, jangka waktunya tinggal menghitung mundur hingga tahun 2015. Rapat koordinasi antarlembaga yang dilaksanakan pada 12 Mei 2015 menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor gula.
Namun pada tahun yang sama 2015, Menteri Perdagangan TTL mengizinkan impor gula pasir ke PT AP sebanyak 105.000 ton, yang kemudian diolah menjadi gula pasir putih atau GKP, kata Abdul kepada jaksa penuntut umum. . Kantor Umum, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
“Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, BUMN diperbolehkan mengimpor Gula Pasir Putih, namun berdasarkan izin impor yang dikeluarkan tersangka, Gula TTL diimpor oleh PT AP dan Impor tersebut. gula pasir mentah tanpa koordinasi dengan departemen terkait dan tanpa “rekomendasi Kementerian Perindustrian yang mengetahui kebutuhan riil”. gula dalam negeri,” tambahnya.
Kohar mengatakan itu pada 28 Desember 2015 di bidang perekonomian telah dilakukan rapat koordinasi yang melibatkan kementerian-kementerian di bawah Menteri Koordinator Perekonomian, salah satu pembahasannya adalah di Indonesia pada tahun 2016 terjadi kekurangan 200.000 ton gula kristal putih. bagian dari stabilisasi harga gula dan pemenuhan cadangan gula nasional.
“Pada bulan November-Desember 2015, tersangka CS selaku Business Development Manager di PT PPI memerintahkan Senior HR Manager PT PPI Staples atas nama P untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, meskipun untuk mengisi kembali stok gudang dan menstabilkan harga, gula pasir putih harus diimpor “langsung dan hanya oleh badan usaha milik negara”. mereka bisa melakukannya,” katanya.
“Delapan perusahaan swasta yang melakukan konversi gula pasir menjadi gula pasir putih sebenarnya hanya memiliki izin memproduksi gula pasir untuk industri makanan, minuman, dan farmasi. Karena kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengolah gula pasir menjadi gula pasir putih, maka PT PPI kemudian disebut sebagai gula beli, padahal kenyataannya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta yaitu 8 perusahaan di pasar melalui distributor asosiasinya dengan harga Rp 16.000. /kg, harga tersebut lebih tinggi dari HET (harga eceran terendah) Rp 13.000 dan.