JAKARTA – Demikian informasi mengenai persyaratan batas usia pelamar PPPK 2024 yang perlu Anda ketahui. Pendaftaran pegawai negeri dengan kontrak kerja (PPPK) 2024 dibuka mulai 1 Oktober.
Batasan usia seringkali menjadi syarat dalam melamar pekerjaan, termasuk saat ini pada pendaftaran PPPK 2024. Informasi lengkap mengenai hal tersebut akan dibahas pada artikel berikut ini, simak yuk!
Berapa batasan usia PPPK 2024?
Merujuk pada Peraturan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan PPPK, batas usia paling rendah bagi PPPK 2024 adalah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia yang ditetapkan untuk jabatan yang akan dilamar sesuai aturan perundang-undangan. peraturan.
Jika mengacu pada aturan yang sama, batasan usia PPPK berdasarkan jabatan adalah:
• Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan : 58 tahun
• Komandan tinggi dan pejabat menengah: 60 tahun
• Jabatan fungsional terutama ahli: 65 tahun
Syarat Pendaftaran PPPK 2024
Selain batasan usia, pelamar PPPK 2024 juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Tidak pernah dipenjarakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
• Kartu Keluarga (KK)
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Kependudukan dan
• Catatan Sipil
• Sertifikat
• Transkrip
• Pas foto
• Swafoto
• Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan posisi yang Anda lamar.
Cara Daftar PPPK 2024
• Kunjungi website resmi pendaftaran di https://sscasn.bkn.go.id/
• Daftarkan akun dengan mengklik menu “Daftar” dan masukkan nomor NIK (nomor induk kependudukan) dan nomor KK (kartu keluarga) untuk membuat akun baru.
• Setelah registrasi berhasil, login dengan NIK dan password yang telah didaftarkan.
• Isi semua informasi dan unggah dokumen yang diminta
Pilih latihan
Harap pastikan bahwa informasi yang Anda berikan benar
Klik Kirim dan cetak tanda terima pendaftaran.