JAKARTA – Nasib guru yang kerap terjerat hukum saat menjalankan tugasnya kini menjadi sorotan. Komite X DPR mendukung adanya payung hukum untuk memberikan perlindungan kepada guru.
Anggota KPU justru mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Jadi sebaiknya kita buat undang-undang tentang perlindungan guru. Atau undang-undang tentang guru dan dosen kita ubah,” kata Ledia saat dihubungi, Selasa (11/5/2024).
Ledia menilai penyelesaian konflik dengan guru tidak boleh melalui jalur hukum.
“Bahkan jika kita semua tidak mengetahui filosofi pendidikan kita sendiri, semuanya bisa menjadi berantakan, karena jika kita berbicara tentang kebenaran, itu menjadi rumit dan bukannya mudah,” ujarnya.
Ledia pun mengaku diberi ambisi untuk mengubah Undang-Undang Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi omnibus law. Ia mengatakan, UU Sistem Pendidikan Nasional bisa mencakup UU Guru dan Dosen dan UU Pendidikan Tinggi.
“Karena nanti lebih lengkap, harus mencakup perlindungan terhadap guru,” kata Ledia.
Ledia lantas menyoroti kasus Supriyani, seorang guru di Sultra yang dihukum karena orang tua siswanya tidak setuju anaknya dihukum. Menurut dia, kasus ini merupakan bentuk salah tafsir terhadap UU Perlindungan Anak.
“Sebenarnya kasus Ibu Supriyani ini merupakan kesalahan penerjemahan terhadap Perubahan I UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Jadi meskipun guru tidak boleh melakukan kekerasan fisik, verbal, dan lainnya, namun ada yang menyatakan kewajiban anak untuk menghormati guru, orang tua dan lain sebagainya,” kata Ledia.
Jadi pola hubungan guru dan siswa tidak timbal balik, begitu pula orang tua. Jadi orang tua tidak bisa tiba-tiba menyalahkan guru, kalau tidak ada di rumah. Jadi semuanya perlu diperbaiki, ujarnya.