JAKARTA – Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menanggapi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importir gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Paloh mengaku, kabar dari Kejaksaan Agung tadi sempat mengejutkannya.
Tapi tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba ada Tom Lembong, kata Paloh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/1/2024).
“Itu juga mengejutkan kami,” katanya.
Paloh prihatin dengan kecurigaan Tom Lembong. Menurutnya, kasus yang menimpa Tom Lembong sudah cukup lama dan sebagian pihak menyebut sudah dilupakan.
Namun, saya kira ini kasus yang sangat mengkhawatirkan bagi saya, Ketua Umum Partai Nasdem. Kalau kita melihat upaya penegakan hukum ini dalam jangka waktu yang lama, mungkin kita sudah melupakannya, kata Paloh.
Menurut Paloh, banyak tuntutan hukum di Indonesia yang harus segera diselesaikan dan menjadi prioritas. Ia pun mengapresiasi aparat penegak hukum yang memproses kasus terkini hingga saat ini.
“Seperti yang kami sampaikan tadi, ada penggerebekan yang dananya besar, hampir Rp 1 triliun. Diamankan juga dua atau tiga hakim yang diyakini terlibat dalam menjalankan sesuatu, jadi saya sepertinya paham,” ujarnya. .
Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan, pembuktian adanya aliran uang pada Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016 tidak selalu diperlukan. Menurut Kejaksaan Agung, peraturan yang ditandatangani Tom merugikan negara meski aliran uang korupsi ke Tom masih didalami.
“Apakah perlu ada aliran dana terlebih dahulu sebelum bisa disebut sebagai tindak pidana korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Jumat (1/11/2024).
Ia mengatakan, berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik meyakini Tom melakukan tindak pidana korupsi berupa kerugian keuangan negara. Jaksa Agung mengatakan, akibat aturan yang ditandatangani Tom di sana, delapan perusahaan swasta bisa mengimpor gula kristal mentah, yang seharusnya tidak bisa dilakukan.
Mungkinkah kejadian itu terjadi jika tidak ada aturannya? Apakah aturannya benar?, ujarnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan tidak perlu menetapkan seseorang sebagai tersangka karena menerima uang hasil korupsi. Penjelasan Qohar, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata dia, dalam kedua pasal tersebut dijelaskan bahwa korupsi hanya untuk memperkaya diri sendiri.
“Iya ini (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena kalau diidentifikasi mencurigakan, belum tentu ada aliran dana yang ditemukan,” kata Qohar.
Artinya, seseorang tidak harus mencari keuntungan dalam kedua pasal tersebut. Apabila memenuhi unsur menguntungkan orang atau korporasi lain, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan penyalahgunaan wewenang. dia bisa, karena posisinya, bertanggung jawab atas kejahatan tersebut,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong alias TTL, dan Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI), CS ditetapkan sebagai tersangka. . dalam kasus dugaan korupsi importir gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melantik Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, TTL alias Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia ( PPI ) dengan inisial CS.
Direktur Penyidikan Jampidsus membawa langsung ke Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar, dalam kasus dugaan pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 pada Selasa (29/10/2024) malam. .
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memutuskan status dua orang saksi sebagai tersangka karena memberikan bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, kata Abdul Qohar.
Kedua tersangka merupakan TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat keputusan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua tersangka atas nama Menteri Perdagangan DS selaku Direktur Pengembangan Usaha PT PPI 2015 -2016 berdasarkan surat keputusan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” ujarnya.