Pengamat: UU Perlindungan Anak dan Guru Harus Selaras, Jangan Ada yang Dirugikan

Pengamat: UU Perlindungan Anak dan Guru Harus Selaras, Jangan Ada yang Dirugikan

JAKARTA – Pengamat kebijakan pendidikan Profesor Sesep Dharmawan menanggapi pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka soal dekriminalisasi guru dalam UU Perlindungan Anak.

Dikonfirmasi oleh MNC Port Indonesia pada Selasa (12/11/2024), Sesep mengatakan, “Pertama, harmonisasi UU Perlindungan Anak dengan UU Perlindungan Guru. Ya, agar tidak ada yang menjadi korban atas nama hukum.”

Baca Juga: Wapres Gibran: UU Perlindungan Anak Jangan Jadi Senjata Lawan Guru

Reaksi Prof Sessep menanggapi permintaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar UU Perlindungan Anak tidak menjadikan guru sebagai instrumen kejahatan.

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) ini juga menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh melanggar hukum, seperti bahaya yang mengharuskan mencukur.

Baca Juga: Gibran serukan penerapan kelas coding di SD dan SMP

Ia menambahkan, “Penegakan hukum tidak boleh dilakukan melalui pelanggaran, seperti menegakkan disiplin dengan cara yang melawan hukum, seperti memotong rambut siswa.” Ketiga, penegakan hukum.”

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Rakah mengatakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak tidak boleh dijadikan alasan guru melakukan kejahatan.

Baca Juga: Gibran serukan tinjauan sistem regional: belum diterapkan di semua sektor

Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Presiden Gibran pada Senin (11/11/2024) saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Pendidikan Dasar dan Menengah (RACOR) di Sheraton Grand Jakarta, Hotel Gandaria City, Shanton Grand Jakarta, Kebayoran, Jakarta.

Wakil Presiden Gibran awalnya menekankan bahwa sekolah harus menjadi lingkungan yang aman bagi siswa dan guru. Ia juga menekankan pentingnya mencegah kekerasan, perundungan, dan perilaku kriminal yang dilakukan guru.

Dalam sambutannya, Wakil Presiden Gibran mengatakan, “Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan siswa, bebas dari kekerasan, pelecehan guru atau kejahatan. Ini adalah beberapa contoh situasi saat ini.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *