Ini Pertimbangan Hakim PTUN Tak Terima Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran

Ini Pertimbangan Hakim PTUN Tak Terima Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran

JAKARTA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tahun 2024, Kamis (24/10/2024) sore. Diputuskan. Pasalnya, objek sengketa yang diajukan PDIP bukan kewenangan PTUN.

Pertimbangan Berdasarkan fakta hukum di atas, pengadilan menilai ciri-ciri permasalahan hukum atau perselisihan dalam sengketa proses pemilu tersebut, kata Juru Bicara PTUN Jakarta Irwan Mawardi saat membacakan putusan melalui e-court. Di PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Menurut dia, penyelesaian sengketa pemilu diatur secara khusus dalam Pasal 470 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu. Proses Pemilu yang diatur pada tahun 2017. Telah berlalu. , Di PTUN.

“Oleh karena itu perselisihan ini tidak dapat diartikan sebagai perbuatan atau perbuatan melawan hukum yang tercantum dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 dan tidak termasuk perselisihan hasil pemilu, perselisihan hasil pemilu tidak ada. ” ditentukan dalam undang-undang. Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019. 1986,” katanya.

Irwan mengatakan, berdasarkan putusan yang diberikan majelis hakim melalui e-Mahkama, awalnya majelis hakim tidak menerima panggilan PDIP. Pasalnya, jenis sengketa yang tidak terkait dengan proses pemilu, proses pemilu mempunyai domain sengketa tersendiri yang terjadi pada saat pemilu sedang berlangsung.

“Amar putusan tidak diterima berarti tidak dipenuhi formalitasnya. Formalitasnya ada 3, soal kewenangan pengadilan, soal batas waktu, dan soal kepentingan yang dirugikan. Jadi hari ini majelis hakim berpendapat bahwa pokok sengketanya adalah perubahan yang diajukan PDIP menyangkut bidang sengketa pemilu yang bukan merupakan wilayah hukum PTUN.”

Ia mengatakan, keputusan tersebut masih dalam tahap pertama sehingga jika kubu PDIP tidak menerima keputusan tersebut, maka bisa mengajukan banding. “Jika ada pihak yang tidak puas dengan putusan majelis hakim, upaya hukum lain masih bisa dilakukan,” ujarnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *