DEMAK – Bea dan Cukai Semarang memusnahkan lebih dari 10 juta batang rokok ilegal, minuman beralkohol ilegal, dan peralatan pengemasan rokok tanpa pita cukai. Pemusnahan barang kena cukai ilegal (BKC) terjadi di halaman Gedung Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak pada Kamis (7/11/2024).
Bier Budy Kismulyanto, Kepala Dinas Bea dan Cukai Semarang, menjelaskan seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan pihak Bea dan Cukai Semarang pada tahun 2023-2024. Nilai harta benda yang musnah diperkirakan mencapai Rp14 miliar, dan potensi kerugian negara mendekati Rp9,7 miliar.
Pascapengrusakan secara simbolis di Demak, BKC ilegal pabrik PT Semen Grobogan dimusnahkan seluruhnya dengan proses insinerasi, yakni proses pembakaran yang nantinya menghasilkan energi panas dalam produksi semen, ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa. (11 Desember 2024).
Pemerintahan Negara Bagian Demak turut serta dalam operasi pemusnahan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Akhmad Sugiharto dan Direktur Dinas Prasarana dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah; perwakilan Forkopimda; OPD; perusahaan rokok; serta elemen terkait lainnya.
Pemusnahan BKC ilegal melalui proses pembakaran juga merupakan bagian dari visi Pabrik Semen Grobogan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial yang didukung oleh pabrik yang modern dan ramah lingkungan dengan mengurangi emisi CO2 sebesar 30% per tahun.
“Tindakan ini merupakan langkah penting Bea dan Cukai dalam memerangi penyebaran BKC ilegal. Bekerjasama dengan pemerintah dan masyarakat akan terus memperkuat upaya pemberantasan barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan,” tutup Bier.