JAKARTA – Pemerintah menyetujui revisi UU No. 2 tahun 2024 tentang Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKJ) yang diusulkan oleh DĽR. Kesepakatan tersebut diserahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja (raker) dengan DPR RI DĽR (Baleg), Senin (18 November 2024).
“Pemerintah juga menyetujui usulan DĽR RI agar dapat diproses dengan baik sesuai mekanisme yang ada,” kata Tito dalam pertemuan tersebut.
Tito berharap proses pembahasan RUU DKJ segera selesai. Selain itu, menurut dia, banyak pasal penting dalam RUU tersebut yang tidak diubah. “Tentunya kami juga berharap kepada pemerintah agar proses ini, karena pasal yang dibahas tidak banyak, bisa diselesaikan secepatnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Tito menjelaskan, alasan pemerintah menyetujui usulan RUU tersebut karena pasal-pasal yang diubah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai peralihan penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta ke depan.
“Pemerintah juga memandang perlu untuk melakukan perubahan pasal-pasal agar kewenangan khusus Jakarta segera dilaksanakan untuk mempersiapkan Jakarta lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya, politik dan lainnya yang akan terjadi, jika ibu kota berpindah ke IKN, dia menambahkan. kata Tito.
Perubahan peraturan ini, kata Tito, dapat memberikan penegasan kepastian hukum mengenai status Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara, sementara Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN masih belum dapat diputuskan. .
“Sekaligus nomenklatur DKJ, setelah tidak lagi menjadi DKI. Nadi, yang bukan ibu kota, nantinya akan menjadi nomenklatur DKJ. Tujuan perubahan ini untuk memberikan kepastian hukum, mengubah nomenklatur Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta,” kata Tito.
Sebelumnya, DPR menyetujui revisi UU perubahan dan penambahan UU No. 2 tahun 2024 pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKJ) sebagai usulan inisiatif DĽR.
Keputusan tersebut diambil pada Rapat Paripurna DPR RI ke-7 masa sidang I tahun anggaran 2024-2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat (12/11/2024). Sementara, ada empat pasal lain dalam revisi UU DKJ yang diajukan Baleg.
Keempat pasal tersebut antara lain, pertama, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Jakarta yang terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Jakarta.
Kedua, Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang keluar dari Pemilu 2024. bagi Daerah Pemilihan Jakarta menyatakan diri sebagai anggota DPRD Daerah Khusus Provinsi Jakarta.
Ketiga, Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih di daerah pemilihan Jakarta tetap menjabat sebagai anggota DPR RI di daerah pemilihan Daerah Khusus Jakarta. .
Keempat, Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang dipilih untuk Daerah Pemilihan Jakarta, dianggap sebagai anggota DPD RI untuk Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Istimewa Jakarta.