Pejabat Israel Murka ICC Rilis Surat Perintah Penangkapan Netanyahu, Pakar Hukum Memujinya

Pejabat Israel Murka ICC Rilis Surat Perintah Penangkapan Netanyahu, Pakar Hukum Memujinya

Beberapa pejabat Israel marah dengan surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoavav Gallant.

Dalam catatan tentang

Mantan Menteri Pertahanan Israel Avigdor Lieberman juga menentang resolusi tersebut, menulis X bahwa resolusi tersebut menunjukkan “standar ganda dan kemunafikan” komunitas internasional.

“Negara Israel tidak akan meminta maaf karena telah melindungi rakyatnya dan berkomitmen untuk terus memerangi terorisme tanpa kompromi,” kata D. Lieberman.

Namun, para ahli memuji langkah ICC dan menyebutnya sebagai hari besar bagi keadilan.

Analis politik senior Al Jazeera Marwan Bishara memuji keputusan ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan yang telah lama ditunggu-tunggu bagi para pemimpin Israel dan Hamas.

Bishara mencatat bahwa banyak pengamat dekat, termasuk dirinya, meragukan hal ini akan terjadi karena berbagai faktor, termasuk penundaan yang lama sejak jaksa mengajukan permintaan mereka pada Mei lalu setelah terpilihnya kembali Donald Trump sebagai presiden Amerika Serikat. , dan tuduhan pelecehan seksual terhadap jaksa yang memperoleh surat perintah penangkapan.

“Tetapi akhirnya, setelah satu tahun genosida, masyarakat Gaza dapat melihat bahwa para pelakunya akan diadili,” tegas Bishara.

Dia menyebut keputusan tersebut sebagai terobosan bersejarah, dan mengatakan bahwa ICC pada awalnya dibentuk oleh para pemimpin Barat sebagai pengadilan untuk mengadili para pemimpin dunia, seringkali dari negara-negara non-Barat.

“Itulah mengapa mudah bagi mereka untuk mengejar Putin. Namun untuk mengejar sekutu besar Barat seperti Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant adalah yang pertama kalinya,” tegasnya.

Dia menjelaskan: “Mereka akan dikejar oleh Interpol, akan sulit bagi B. Netanyahu untuk pergi ke mana pun.”

“Artinya, hal ini tidak berlaku lagi,” jelasnya, sambil menyimpulkan: “Mahkamah Internasional akan melihat kasus genosida ini secara berbeda karena Israel telah dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.”

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *