Ammar Zoni di Penjara Lebih Lama, Putusan Banding Jadi 4 Tahun

Ammar Zoni di Penjara Lebih Lama, Putusan Banding Jadi 4 Tahun

JAKARTA – Amar Zoni akan mendekam di bui lebih lama setelah Pengadilan Tinggi DKI menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis narkoba yang dialami Amar Zoni.

Awalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Amar Zoni tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Ammar Zoni diperberat menjadi empat tahun dan denda Rp800 juta.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diubah menjadi pidana penjara tiga bulan,” bunyi putusan kasasi.

Pengacara Amar Zoni, Jon Mathias, mengatakan kliennya yang ditahan di Rutan Salemba sudah mendengar hukuman tersebut.

Kakak Aditya Zonia yang kini mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, mendengar hasil putusan tersebut dan menyetujui hasilnya.

“Kami memberi tahu mereka hasil keputusan tersebut dan Amar pasrah dengan hasilnya,” kata John Mathias.

Jon Mathias juga akan mengajukan gugatan anti kasasi, sebagaimana penggugat telah mengajukan banding.

– Kami akan menyiapkan surat anti kasasi karena jaksa sudah mengajukan banding, jelas John Mathias.

FYI, Ammar Zoni sudah ketiga kalinya terjerat kasus narkoba. Mantan suami Ire Bella itu ditangkap pada Selasa (12/12/2023) di sebuah apartemen di Serpong, Tangsel.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *