DIY – Di Yogyakarta, seorang mahasiswi bernama MAT (20) menabrak seorang pekerja jalan berusia 45 tahun bernama Santoso yang tinggal di Ngaglika, Kabupaten Sleman, hingga meninggal dunia. Kecelakaan itu terjadi di kawasan utara Salman.
Pengusutan kasus tabrak lari ini bermula dari ditemukannya jenazah pria tak dikenal tergeletak di pinggir Jalan Ringroad Utara, Sleman, Yogyakarta. Saat ditemukan, korban berlumuran darah dan mengalami luka.
Setelah ditemukannya jasad pria yang mengenakan kaos dan celana panjang, polisi mendapat informasi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap aksi tabrak lari di asrama mahasiswa di Bantel.
Pelaku yang merupakan pelajar asal Marawali, Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga kuat kehilangan konsentrasi akibat mengendarai mobil saat melakukan aktivitas seksual berinisial N.D. Sayangnya, saat kecelakaan terjadi, sang pengemudi mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut dan terus menginjak gas hingga meninggalkan korban.
“Penjahat melewatkan konsernya karena aktivitas seksual saat mengendarai mobil. Diakui MAT, teman kencannya, perempuan berinisial ND, melakukan oral seks dari Simpang Flyover Jombor di Jalan Magelang hingga perempatan kampus veteran UPN Yogyakarta. Direktur Polisi Suleiman, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, pelaku mengaku tidak mengetahui telah memukul seseorang dan menyeret korban hingga ke gas.
Kasatlantas Polisi AKP Sleman Fikri Kurniawan mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 310 pasal 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ karena lalai mengemudi hingga menyebabkan meninggal dunia. “Juga, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 75 juta ddr dikenakan kepada tersangka.”