JAKARTA – Guna membenahi sistem perpajakan di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera meluncurkan sistem perpajakan atau Coretax. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses pengelolaan perpajakan dengan mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu cara.
Plt Deputi Komisioner Pajak-Dit.P2Humas KPDJP, Elfi Rahmi dalam catatannya menjelaskan Coretax mencakup berbagai hal, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga pelaporan pajak (SPT).
Dengan teknologi berbasis internet, sistem ini memberikan kemudahan dan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya secara online, kapan saja dan dimana saja, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (TVA) dan Pajak Masukan Atas Barang Mahal (PPnBM).
Mengetahui Masa SPT PPN dan Kegiatannya Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyediakan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak wajib membayar PPN dan Pajak PPnBM (SPT). Laporan ini memuat informasi mengenai pajak penghasilan, pajak penghasilan dan dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Pajak Keluaran adalah pajak pertambahan nilai yang terutang yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak, dan/atau Jasa Kena Pajak.
Sedangkan Pajak Penghasilan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dibayar oleh pengusaha kena pajak atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan jasa kena pajak dan/atau penggunaan barang berwujud tidak kena pajak di luar Daerah Kena Pajak dan/atau Menggunakan. Penerimaan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pengenaan pajak/atau impor Barang Kena Pajak (UU Nomor 7 Tahun 2021).
Singkatnya, pajak produksi adalah pajak yang dipungut dari konsumen, dan pajak masukan, yaitu pajak yang dibayarkan pada saat Anda menerima barang dan jasa untuk tujuan berbisnis. Tujuan utama dari SPT Masa PPN adalah untuk menghitung pajak yang harus disetorkan kepada pemerintah dan membantu pengusaha dalam membayar pajak penghasilan atas barang.
Peran SPT PPN sangat penting dalam menjaga transparansi dan memastikan pajak yang dipungut disetorkan ke pemerintah. Selain itu, laporan ini memungkinkan otoritas pajak untuk memeriksa apakah wajib pajak patuh dan menghitung secara akurat jumlah pajak yang dapat dibayar.
Kelemahan Sistem Pelaporan PPN Meskipun pelaporan SPT PPN secara berkala sudah menjadi praktik bisnis, namun sistem pelaporan yang lama masih memiliki banyak kelemahan. Banyak wajib pajak yang mengeluhkan sulitnya mengelola penerimaan pajaknya mengingat besarnya jumlah pajak yang digunakan.
Di antaranya Invoice 4.0 untuk penerbitan faktur pajak, aplikasi online e-Nofa untuk nomor edaran NSFP, dan pelaporan faktur online pada saat SPT PPN. Kurangnya konsolidasi permohonan perpajakan membuat prosesnya memakan waktu lebih lama dan menambah beban administrasi.
Tidak hanya itu, sistem lama tidak menyediakan verifikasi data secara real-time sehingga sering ditemukan kesalahan postingan setelah pelaporan selesai. Hal ini menyebabkan wajib pajak harus melakukan koreksi terhadap SPT-nya sehingga menambah beban administrasi.
Selain itu, sistem pelaporan SPT, khususnya SPT yang belum dibayar, mengharuskan wajib pajak untuk memberikan nomor bukti pembayaran agar SPT dapat mengakses informasi yang dilaporkan, dan tidak jarang wajib pajak lupa melakukannya sehingga mengakibatkan SPT. tidak dipublikasikan. Hambatan aksesibilitas juga menjadi masalah, karena sistem sebelumnya tidak berbasis internet, sehingga wajib pajak harus menggunakan metode berbeda untuk mengelola pajak yang berbeda.
Manfaat dan Harapan Coretax dalam Pelaporan SPT PPN. Program ini menawarkan banyak fitur canggih yang membuat pelaporan SPT PPN menjadi lebih mudah dan efisien serta efektif. Salah satu keunggulan utama Coretax adalah faktur pajak digital (NSFP), pelaporan informasi pajak penghasilan, fitur notifikasi dan dokumen real-time, serta sinkronisasi faktur pajak, penyampaian dokumen pajak penghasilan/setara, dan dengan Laporan Masa PPN. SPT Dalam beberapa kasus, SPT tidak dibayarkan pada saat Wajib Pajak melakukan penyetoran di gudang pemerintah, SPT tersebut secara otomatis diberitahukan oleh sistem tanpa masuk ke sistem. masukkan nomor sertifikat pembayaran, hal ini tentunya akan mengurangi resiko kesalahan dan mempercepat proses pelaporan.
Program ini juga sepenuhnya berbasis web, artinya dapat diakses kapan saja dan di mana saja tanpa perlu mendownload software tambahan.
Implementasi penuh Coretax diharapkan membawa perubahan signifikan pada sistem perpajakan Indonesia. Dengan fitur-fitur modern yang dihadirkannya, Coretax tidak hanya menyederhanakan proses pelaporan, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat pendapatan negara. Kedepannya, sistem ini diharapkan mampu mendukung pengendalian perpajakan yang efektif, serta memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selain itu, wajib pajak kini memiliki solusi modern yang andal untuk menyederhanakan pelaporan SPT Masa PPN, mengurangi beban administrasi, dan menjamin kepatuhan perpajakan. Kami juga percaya bahwa perubahan ini dapat mendorong sistem perpajakan Indonesia menjadi efisien, transparan, dan sesuai dengan perkembangan teknologi modern.