SURABAYA – Kejaksaan Agung dikabarkan menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) di Surabaya. Mereka saat ini sedang dihadirkan ke Kejaksaan Agung (Kejati) Jawa Timur.
“Iya tentunya hakim yang ditangkap saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kejaksaan Jatim dan selanjutnya ke Kejaksaan Agung,” kata Jaksa Agung Jatim Windhu Sugiarto, Rabu (23/10). 2024).
Informasi yang dihimpun, Gregorius Ronald Tannur sebelumnya diketahui diajukan tiga hakim dalam kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyanti (29). Ketiganya disebut ditangkap karena kasus suap. Penangkapan terjadi pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Windhu sendiri mengaku belum bisa memberikan informasi detailnya. Sebab, Jaksa Agung punya kewenangan memberikan penjelasan. Kejagung akan memberikan informasi detailnya pada waktunya, ujarnya. (Lukman Hakim).