SUBANG – Putaran baru proses hukum kasus pembunuhan ibu dan anak Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat dan terpidana Yosep Hidayah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). ).
Kuasa hukum Yosep Hidayah, Silvia Devi Soembarto mengatakan, pihaknya melalui pengadilan tingkat pertama mengajukan permohonan pembatalan putusan perkara kliennya ke Mahkamah Agung.
“Memorandum kasasi dan penarikan kembali telah kami serahkan sesuai prosedur permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dan diterima dengan baik,” kata Silvia dalam keterangannya, Minggu (27 Oktober 2024).
Mahkamah Agung diharapkan mempertimbangkan kasus ini secara objektif dan mempertimbangkan ketidakkonsistenan alat bukti yang dituangkan dalam nota kasasi.
Silvia juga meminta agar MA menjalankan fungsi hukum korektif yang tidak hanya fokus pada pembuktian formil, namun juga keadilan substantif bagi terdakwa.
Keputusan yang adil akan menjadi dorongan yang signifikan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penegakan hukum negara ini, ujarnya.
Sebelumnya, pembunuhan seorang ibu dan anaknya di rumahnya di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat terjadi pada 18 Agustus 2021 dan baru diketahui dua tahun kemudian. Dalang pembunuhan adalah ayah dan suami korban, Yosep Hidayah.
Diduga dia membunuh kedua korban demi mendapatkan uang sebesar Rp 30 juta dari yayasan pendidikannya. Pada tingkat pertama, Yosep divonis 20 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Subang mengumumkan putusannya pada Kamis, 25 Juli 2024 yang memutuskan Yosep bersalah melakukan pembunuhan. Namun tim kuasa hukum Yosep berdalih ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.
Tim kuasa hukum Yosep antara lain menyatakan, bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), seperti keterangan saksi kunci M. Ramdanu, tidak didukung bukti fisik lain seperti tidak melihat CCTV.
Tim forensik juga menemukan kejanggalan bukti forensik, antara lain noda darah di pakaian Yosep yang tidak sesuai dengan luka yang dialami korban.
Menurut mereka, hasil tes DNA yang sama dengan milik korban bukanlah bukti pasti bahwa Yosep adalah pelakunya, mengingat posisinya di tempat kejadian perkara (TKP) saat korban meninggal.