JAKARTA – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerimaan uang dan pembayaran tagihan di Pemprov Bengkulu. Beberapa hari pasca Pilkada Serentak 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melantik Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah selaku Penjabat Pejabat (Plt) Gubernur Bengkulu.
“Saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang menyiapkan rancangan surat kepada Wakil Gubernur Bengkulu untuk mengangkat yang bersangkutan sebagai Pj Gubernur Bengkulu,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam keterangannya, Senin (25/11/2024). ).
Bima menyatakan, penunjukan Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu dilakukan agar pemerintahan di Bengkulu tetap bisa melaksanakannya, khususnya untuk persiapan Pilkada 2024, “agar kerja pemerintah di Provinsi Bengkulu tidak rusak/bisa dilanjutkan. untuk bekerja, “apalagi dalam menghadapi Pilkada di Provinsi Bengkulu ini bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan nama Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka tindak pidana penerimaan uang dan pembayaran tagihan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penetapan tersangka ini menyusul operasi udara (OTT) di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11 ). /24). /2024) barat.
Setelah Gubernur Bengkulu, KPK juga membeberkan nama dua tersangka lainnya yakni IF (Sekretaris Daerah), EF Alias Anca (Wakil Gubernur Bengkulu). Alexander mengatakan, ketiga orang tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK.