JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembebasan Gregorius Ronald Tannuri telah dibawa ke Jakarta.
Mereka akan diselidiki dan dipindahkan ke pusat penahanan.
Tiga juri, Erintuan Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diterbangkan dari Surabaya menuju Jakarta. Tiga hakim diinterogasi dan dipenjarakan.
Ya (dibawa ke Jakarta). Ada rencana untuk memeriksanya dan juga memindahkan tempat penahanannya, kata Kepala Kejaksaan Agung (Kedjagung) Harley Siregar, Selasa (11 Mei 2024).
Kejaksaan menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Mereka antara lain mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zaraf Ricard, pengacara Ronald Tannur alias Lisa Rahmat. Tersangka berikutnya adalah tiga orang hakim yang terbukti melakukan suap dan dipecat karena menangani kasus Ronald Tannuri.
Ketiga juri tersebut adalah: Erintua Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Baru-baru ini ibu Ronald Tannuri, Meyrizka Vijaya.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan George Ronald Tannuri dari tuduhan memperkosa pacarnya Dini Sera Afrianti hingga meninggal.
Dalam sidang yang digelar pada 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Surabaya, Ronald dibebaskan oleh juri yang beranggotakan tiga orang.
Dalam persidangan, Ronald mengaku pemerkosaan dan pembunuhan pacarnya Dini belum terbukti. Namun, dalam putusannya juri menilai Dini meninggal karena penyakit lain dan konsumsi alkohol. Keputusan tersebut bertentangan dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara hingga 12 tahun.
Pembebasan ini kemudian memicu kemarahan publik. kemudian komisi yudisial melaporkan ketiga hakim tersebut ke badan pengawas Mahkamah Agung.
Berdasarkan penyelidikan awal, Lisa mencoba menyuap tidak hanya hakim tingkat pertama tetapi juga perantara hakim ketua melalui Zaraf.
Selain itu, Zaraf diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi suap senilai Rp 5 miliar yang mempengaruhi keputusan kasasi Mahkamah Agung. Zaraf disebut-sebut dijanjikan hadiah sebesar Rp 1 miliar.