WASHINGTON – Senator Tom Cotton tentang tindakan militer Amerika Serikat (AS) terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) setelah pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yves Galant
Cotton akan menggunakan undang-undang AS yang kontroversial yang disebut “Hague Attack Act”.
Dalam pernyataan yang menghasut di media sosial, Cotton, yang didanai oleh American Israel Public Affairs Committee (AIPAC), menyatakan: “ICC adalah pengadilan yang tidak masuk akal dan Karim Khan adalah orang gila.”
Karim Khan adalah kepala jaksa ICC yang meminta pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin rezim Zionis atas kejahatan perang di Gaza.
Izinkan saya mengingatkan mereka semua: Undang-undang Amerika tentang ICC dikenal sebagai Undang-undang Invasi Den Haag karena suatu alasan. Coba pikirkan,” ancam Cotton, seperti dikutip dari Middle East Monitor , Minggu (24/11/2024).
Undang-Undang Perlindungan Anggota Dinas AS, juga dikenal sebagai “Undang-Undang Agresi Den Haag”, disahkan pada tahun 2002 untuk melindungi personel dan sekutu AS dari tuntutan ICC.
Undang-undang tersebut memberi wewenang kepada Presiden Amerika Serikat untuk menggunakan segala cara yang diperlukan dan tepat – termasuk kekuatan militer – untuk membebaskan personel Amerika atau sekutunya yang ditahan oleh ICC di Den Haag.
Ancaman Cotton muncul setelah hakim pra-sidang ICC kemarin mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Keduanya dituduh menggunakan kelaparan sebagai bagian dari perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, termasuk pembunuhan, penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Menurut ICC, pengadilan memutuskan dengan alasan yang masuk akal bahwa pengepungan dan serangan Israel terhadap Gaza menciptakan kondisi kehidupan yang menyebabkan kehancuran sebagian penduduk sipil.
Pemerintahan Presiden AS Joe Biden dengan cepat menolak keputusan ICC, dan juru bicara Gedung Putih Karen Jean-Pierre menyatakan keprihatinan yang mendalam.
Politisi AS dari kedua partai besar mengecam keputusan ICC, dan Senator Lindsey Graham, sekutu Presiden Donald Trump, menyerukan sanksi terhadap pejabat ICC.
Negara-negara anggota ICC, termasuk Perancis, Inggris dan Kanada, telah mengindikasikan bahwa Netanyahu akan ditangkap jika dia memasuki negara mereka.
“Jika Netanyahu datang ke Inggris, kewajiban kami berdasarkan Konvensi Roma adalah menangkapnya berdasarkan surat perintah ICC.” Emily Thornberry, ketua komite urusan luar negeri Partai Buruh, mengatakan.