JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikadasmen) Abdul Muti mengatakan ada kemungkinan penerimaan peserta didik baru dalam arahan zonasi (PPDB) pada tahun ajaran (TA) 2025-2026. Namun hal tersebut belum final mengingat PPDB sedang dalam proses mempelajari arah zonasi
Muti menjelaskan di awal, sistem zonasi PPDB mengikuti empat filosofi. Pertama, filosofinya adalah pendidikan berkualitas untuk semua. Kedua, inklusi sosial. Ketiga, integrasi sosial.
“Ini semangat zonasi agar anak-anak bisa belajar di sekolah yang dekat dengan rumahnya,” kata Muti, Selasa (26/11/2024) di Kompleks Gedung Kepresidenan Jakarta.
Muti juga mengatakan, orientasi zonasi PPDB bertujuan untuk memecah kelas sosial. “Anak-anak dari kelas sosial yang berbeda bisa bersekolah di tempat yang sama, mohon maaf, tidak ada pemisahan antara anak-anak yang baik dan yang rendah. Tidak ada segregasi antara elite dan elite (tidak kompeten),” jelasnya.
Pemimpin Redaksi PP Mohammedia mengatakan inklusi sosial sudah masuk dalam arahan zonasi PPDB. “Karena zonasinya pakai empat kriteria, tempat tinggal, keberhasilan, pengukuhan, empat perubahan. Ini yang menjadi dasar. Tempat tinggal mereka yang tinggal di sekitar lokasi. Pendapatan adalah masyarakat yang tidak tinggal di dekatnya, tapi mempunyai persepsi pendapatan di sana.” jelas Mutti
Sekali lagi, Mutti menjelaskan bahwa permasalahannya sekarang adalah berapa persentase pendapatan yang diperoleh dari habitat dan berapa persentase pendapatan tersebut. “Sering kali ini menjadi masalah. Kami menetapkan tingkat kepercayaan sebesar 20 persen. menjadi kelompok rentan.”
Muti juga mengatakan perlu atau tidaknya pemekaran menjadi sekolah swasta harus dipertimbangkan berdasarkan pengalaman banyak daerah. Pasalnya, banyak sekolah swasta yang ditutup karena kritik zonasi karena jumlah siswanya tidak mencukupi. Saat ini terlalu banyak siswa di sekolah umum
“Siswanya banyak dan terkadang standar mutunya tidak terpenuhi karena rasio guru-siswa tidak seimbang. Sarana dan prasarananya juga belum bisa diakses semaksimal mungkin,” ujarnya.
Muti mengatakan, karena berbagai permasalahan tersebut, pemerintah memperdalam kajian mengenai PPDB daerah. Oleh karena itu, PPDB zonasi diharapkan dapat dilaksanakan dengan sistem baru pada tahun ajaran 2025-2026.
“Berbagai kelemahan ini terus kita pelajari, kita pendalaman, kita berharap bisa menerapkan zonasi pada tahun ajaran 2025-2026 dengan sistem yang baru, akan terus kita pelajari, dan setelah ada keputusan, rapat Kabinet Menteri,” katanya.