CIREBON – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan, Jawa Barat, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus video mesum hubungan sedarah (inses) antara ibu dan anak kandung yang viral dan menghebohkan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui motif pembuatan video mesum tersebut sengaja dibuat untuk tujuan jual beli.
Kasat Reskrim Polsek Kunina AKP I Putu Ika Prabava menjelaskan, penyidik telah menetapkan tiga orang yang terlibat dalam rekaman video meresahkan seorang ibu dan anak kandungnya sebagai tersangka.
Dalam video yang viral di media sosial, ibu dan anak tersebut bertingkah layaknya penjahat yang sedang berhubungan badan atau berhubungan intim sebagai suami istri.
Sebaliknya, tersangka lain berinisial K.S. berperan merekam video ibu dan anak kandung sedang berhubungan intim. KS merupakan keponakan pelaku.
Dari pengakuan ketiga tersangka kepada polisi, terlihat motif pembuatan dan pembuatan video mesum inses tersebut adalah untuk jual beli melalui media sosial.
Selain menetapkan ketiga tersangka, polisi juga memberikan barang bukti yakni telepon genggam pelaku.