JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap 24 tersangka kasus game online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satu tersangka bernama Alwin Jabarti Kiemas atau inisial AJ.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, para tersangka memiliki peran beragam mulai dari hosting situs, pengembangan website dan online, serta pencucian uang. Secara khusus Wira menjelaskan, peran Alwin Jabarti Kiemas adalah memastikan situs judi online tidak diblokir.
“(Apakah AJ berperan dalam konfirmasi?) Nah, pertanyaannya sudah kita jawab, betul,” kata Vira. . 11/2024).
Vira pun membenarkan, tersangka lainnya berinisial T adalah Zulkarnaen Aprilianton, mantan komisaris BUMN. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Zulkarnaen ditugaskan untuk merekrut tersangka lainnya. “Iya (inisial T Zulkarnaen),” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Irjen Pol Metro Jaya Carioto mengatakan, 24 tersangka tersebut merupakan agregator, koordinator, dan comdigger bandar judi situs judi online.
Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan empat orang yang ditetapkan sebagai DPO, kata Carioto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Dijelaskannya, puluhan tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda, mulai dari empat orang yang berprofesi sebagai bandar atau pengelola situs perjudian berinisial A, BN, HE, dan J (DPO).
Selain itu, ketujuh tersangka yang berperan sebagai agen penggeledah situs perjudian tersebut berinisial B, BS, HF, dan BK. Sedangkan tiga lainnya juga merupakan DPO yakni JH, F dan C.
Selanjutnya, ketiga tersangka menghosting situs dan mengambil uang jaminan dari agen berinisial M, MN, dan DM. Kedua tersangka berperan sebagai AK dan AJ di situs game tersebut.
Tak hanya itu, ada juga sembilan petugas Comdig yang bekerja di bawah larangan tersebut, antara lain inisiatif DI, FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR.
Selain itu, dua orang TPPU diduga berinisial D dan E. Sementara, pengelola situs judi online berinisial T menjadi tersangka dalam kasus ini.