JAKARTA – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan gugatan pendahuluan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pemaparan awal kasus tersebut bertujuan untuk memastikan sah atau tidaknya putusan dan penahanan kliennya dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (11/5/2024).
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, ada beberapa permasalahan yang mendorong kliennya menyampaikan aduannya sebelum persidangan.
Pertama, hak atas penasehat hukum. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum saat ditetapkan sebagai tersangka, kata Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap orang atas bantuan hukum.
Kedua, kurangnya bukti sebelumnya. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yang merupakan dua unsur pembuktian terendah yang diatur dalam KUHAP.
Tim penasihat hukum menilai alat bukti yang digunakan kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan sehingga putusan terdakwa tidak tepat secara hukum, ujarnya.
Ketiga, lanjutnya, proses penyidikan sewenang-wenang. Pihaknya mengklaim, pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak memperhatikan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, tidak ada hasil audit yang melaporkan kerugian aktual akibat tindakan pelanggan.
“Keempat, penahanan tidak berdasar. Penahanan terhadap klien kami dianggap tidak sah karena tidak memenuhi tujuan dan kebutuhan pribadi penahanan. Tidak ada cukup alasan untuk khawatir klien melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Kelima, tambah Ari, tidak ada bukti adanya kegiatan ilegal. Selain tidak adanya laporan hasil audit kerugian yang dialami pemerintah, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya tindakan melawan hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan/atau dunia usaha.
Tanpa bukti yang jelas, keputusan tersangka ini selain salah secara hukum juga berisiko merusak nama baik klien kami, jelasnya.