JAKARTA – Yudha Arfandi melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding atas hukuman 20 tahun penjara kasus Dante oleh majelis hakim PN Jaktim pada Senin (4-11-2024).
Ketua Hakim Jakarta Timur menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan tersebut. Menurut dia, ada beberapa alasan mengapa hukuman yang diterima Yuda lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (PPS).
Terdakwa tega melakukan perbuatannya terhadap korban di bawah umur, Raden Andante, Khalif Pramuditho, yang patut dilindungi dan disayangi karena kedekatannya dengan ibu korban di bawah umur, saksi Tamara Tayasmara. . ‘, kata hakim dalam persidangan.
Tragisnya, tersangka tidak pernah didakwa, tersangka masih muda dan berperilaku mencurigakan saat diinterogasi di persidangan, kata Lago.
Ketua MK kemudian meminta Yudha dan tim kuasa hukumnya memberi waktu jika ingin mengajukan banding. Kuasa hukum Yudha, Dalion Saylan, langsung mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Judah Arfandi menjatuhkan hukuman mati dalam kasus kematian Dante. Dalam pledoinya, JPU menyebut perbuatan Yudhi memenuhi seluruh unsur dakwaan utama.
Yuda dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau Pasal 76C yang dibaca dengan Pasal 80(3) UU Perlindungan Anak.
Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara.
Baca Juga: Sidang Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Didakwa Hukuman Mati
Sedangkan Pasal 8 338 KUHP mengatur penguasaan yang disengaja atas nyawa orang lain dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan Pasal 76C digabungkan dengan Pasal 80(3) melarang kekerasan terhadap anak. Jika korban meninggal dunia, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar.