Awas! PPN 12% Menggerus Daya Beli yang Sebelumnya Sudah Lesu

Awas! PPN 12% Menggerus Daya Beli yang Sebelumnya Sudah Lesu

Jakarta – Kom

Pandangan itu juga diusung oleh DPP PKB. UU HPP memberi ruang exit, jadi kenaikan PPN itu bukan harga mati. Tergantung kondisi keuangan masyarakat. Jadi keputusannya sekarang ada di tangan presiden, kata Ketua DPP PKB Dita Inda Sari di Jakarta, Kamis (21/11/2024). .

PKB memahami seharusnya pemerintah memperkuat APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Namun dia menunjukkan bahwa situasi ekonomi saat ini tidak tepat.

Selain itu, kenaikan PPN juga mengganggu rantai produksi dan angkatan kerja, sehingga dapat menyebabkan PHK. Hingga Oktober 2024, tercatat sebanyak 64.947 PHK.

“Untuk memperbaiki APBN, PKB fokus menggalakkan gagasan opsi jangka pendek lainnya yang jika diterapkan tidak akan berdampak sebesar PPN. Misalnya saja pengaturan royalti dan bagi hasil hasil pertambangan dan komoditas. saat ini harganya bagus di dunia atau pajak cukai atas ekspor komoditas lain “Saat ini harga bagus, pajak atas barang mewah yang diimpor. Pendapatan akan dihasilkan, tetapi tidak akan mengatasi penurunan daya beli. ,” lanjut Dita.

“Dalam jangka menengah, PKB mengharapkan upaya yang lebih efisien dan penegakan hukum untuk menekan kebocoran anggaran pendapatan dan belanja, serta kekhawatiran Presiden. Misalnya: penambangan liar, penangkapan ikan ilegal, penebangan kayu, penghindaran cukai impor ilegal, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang semuanya bisa menghancurkan potensi pendapatan negara yang ratusan triliun,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, efisiensi BUMN juga merupakan suatu keharusan untuk meningkatkan margin keuntungan. Juga memberikan kepastian hukum dan peraturan untuk menarik investor internal dan eksternal.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *