Hendry Lie, Tersangka Korupsi PT Timah Ditangkap di Bandara Soetta

Hendry Lie, Tersangka Korupsi PT Timah Ditangkap di Bandara Soetta

JAKARTA – Hendry Lee (HL), tersangka ke-22 kasus korupsi terkait sistem perdagangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah PT Timah Tbk, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hendry Lie ditangkap pada Senin (18/11/2024) di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dia ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan di negara lain.

Jaksa Agung Harley Siregar menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama penyidik ​​Jampidus Jamintel dengan Atase Jaksa KBRI Singapura.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Gendry Lee diketahui berada di Singapura sejak Maret 2024 dan tidak mematuhi perintah jaksa.

“HL kami tangkap pada Senin 18 November 2024 di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Tangerang,” kata Harley Siregar seperti dikutip Selasa (19/11/2024).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 18 November 2024: 22/F.2/Fd.2/11/2024.

Gendry Lee sebelumnya diketahui dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini pada 29 Maret 2024, namun tak hadir.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung menahan Henry Lee pada Maret 2024 dan mengembalikan paspornya. Kemudian pada April 2024, ia ditetapkan sebagai tersangka meski tak mematuhi perintah.

“Pada tanggal 18 November 2024, HL akhirnya ditangkap saat kembali ke Indonesia dari Singapura,” jelasnya.

Harley Siregar menambahkan, Henry Lee saat ini sedang diperiksa sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung di Karthika.

Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Negara Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. 54/F.2/Fd.2/11/2024.

Harley Siregar mengungkapkan, Hendry Lee merupakan Beneficiary Owner PT Timah Tbk dan PT TIN yang merupakan mitra aktif penyewaan alat pengolahan timah.

PT TIN menerima bijih timah dari CV BPR dan CV SMS yang sengaja didirikan sebagai perusahaan penerima bijih timah hasil penambangan ilegal.

Kini Hendry Lee didakwa melanggar Pasal 2(1) atau (3) serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat. 1 KUHP.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *